• Hakim Tolak Permohonan Prapid Tersangka Dugaan Pencabulan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Harapan Alan Novari (28), tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur agar permohonan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Polda Riau dapat diterima hakim akhirnya kandas. Pasalnya, hakim menolak permohonannya itu.



    Hakim tunggal Zulfadli SH MH dalam sidang Selasa (13/7/21) memutuskan, bahwa tindakan penyidik Polda Riau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Alan adalah sah demi hukum. Menurut hakim, tindakan penyidik sudah sesuai dengan Pasal 17 KUHAP dan 18 ayat 1 KUHAP.


    "Memutuskan, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan, penangkapan dan -penahanan sah sesuai dengan hukum,"kata hakim.


    Atas putusan hakim itu Tim Kuasa hukum pemohon yakni, Dedi Santoso SH, Dodi Mukti SH, Suherdi SH dan Nuzul Abdi SH terlihat kecewa. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.


    "Tentunya kami kecewa. Namun, kami tetap menghormati putusan hakim tersebut,"tegas Suherdi.


    Permohonan Prapid yang diajukan Alan berawal ketika pemohon yang merupakan  PRAMUSAJI di kedai Makan dan Minuman di Tol Rest Area Pekanbaru-Dumai KM 82 B Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dia dituduh melakukan tindak Pidana Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak”.



    Menurutnya, Alan ditangkap pihak Polda Riau 03 Juni 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/1/2021/SPKT/RIAU tertanggal 7 Januari 2021. Alan ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib di daerah wilayah hukum Polsek Dangung-dangung, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.



    Pada saat penangkapan tersebut dilakukan oleh Ipda Apriadi, Bripka Fuad, dan Briptu Ryan yang mana waktu penangkapan tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPRINTKAP) dan tanpa menjelaskan sedikitpun juga mengenai apa Pemohon ditangkap. Alan baru ditunjukkan ketika sudah di kantor Polsek Dangung-dangung, perbuatan ini telah melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP.



    Alan kemudian dibawa ke Polda Riau didampingi oleh Polisi Penangkap dan langsung dilakukan Pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selanjjjutnya, Alan tidak mendapatkan penjelasan sebelumnya kalau pemeriksaan malam itu adalah Pengambilan BAP dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ataupun dari Keluarga Pemohon dan bahkan Pemohon disuruh menandatangani BAP tanpa dibacakan atau disuruh Membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut hingga Pukul 03.30 WIB, jelas ini telah bertentangan dengan Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP.




    Meski akhirnya iihak Keluarga Alan  mendapatkan Surat Perintah Penangkapan (SPRINTKAP) dengan Nomor :Sp. Kap/ 53/VI/RES.1.24./2021dan Surat Perintah Penahanan (SPRINTHAN) dengan Nomor : Sp. Han/ 51/VI/RES.124./2021, namunternyata banyak kesalahan pada surat-surat tersebut. Yaitu mengenai Locus De Licty tidak sesuai dengan aslinya.




    Dia menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP, 18 ayat 1 KUHAP, PASAL 114 jo 56  ayat 1KUHAP , Pasal 112 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 281 ayat 5 UUD 1945 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.nor





  • No Comment to " Hakim Tolak Permohonan Prapid Tersangka Dugaan Pencabulan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg