• KPK Tuntut Mantan Wako Dumai 5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS selama lima tahun penjara, terkait kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih, Kamis (22/7/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 



    Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    "Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan,"kata Rikhi.


    Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


    Terkait tuntutan jaksa itu, Zulkifli AS melalui Tim Kuasa Hukumnya Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali SH dan Basuki Rahmat SH MH, akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Pengacara meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi terdakwa.


    "Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia. Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia,"kata Wan di persidangan.


    Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH kemudian mengabulkan permintaan Tim Kuasa terdakwa Zulikifli. Hakim kemudian menunda sidang hingga  tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.



    JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



    Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.



    Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.nor




  • No Comment to " KPK Tuntut Mantan Wako Dumai 5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg