• Hakim Tolak Keinginan Terdakwa Devi untuk Hadirkan Saksi Verbalisan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keinginan Sri Deviyani, terdakwa kasus penipuan jual-beli tanah sebesar Rp1,1 miliar untuk menghadirkan saksi verbalisan (penyidik-red).


    Hal ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH, pada sidang, Selasa (6/7/21). Permintaan itu disampaikan Devi, pada akhir persidangan.


    "Pak hakim saya mohon minta dihadirkan saksi verbalisan. Karena ini menyangkut hidup saya,"kata Devi.


    Akan tetapi, keinginan terdakwa itu ditolak oleh hakim. Hakim beralasan, saksi verbalisan yang diminta terdakwa tidak tercantum dalam berkas perkara.


    "Kami, hakim tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan itu. Karena tidak ada namanya sebagai saksi dalam berkas ini,"kata Mahyudin.


    Namun, hakim menyarankan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menghadirkan sendiri saksi verbalisan itu nantinya. Setelah semua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan ke persidangan.


    Pada sidang kali ini, JPU Julia Rizki Sari SH dan Sartika SH menghadirkan saksi dari perbankan yakni Afrizal Saputra, mantan Kepala Cabang (Kacab) Senapelan Bank Riau Kepri (BRK). Afrizal memastikan jika empat bukti tranfer Elly Mesra ke rekening Devi nomor 01012122296 itu adalah benar.


    "Bukti transfer itu memang benar Pak Hakim. Ada beberapa kali transfer yang dilakukan,"sebut Afrizal.


    Saat ditanyakan apakah dalam tranfer itu dijelaskan uang itu untuk apa, saksi mengaku tidak tahu. Karena memang, dalam tranfer bank saat itu tidak ada disebutkan kegunaannya.


    Rincian transfer itu adalah, pada tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 115 juta, tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta. Kemudian, tanggal 23 November 2012 sebesar Rp100 juta dan terakhir, tanggal 1 Februari 2013 sebesar Rp550 juta.


    Atas keterangan saksi itu, terdakwa tidak membantahnya. Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli dari JPU.


    Kasus ini berawal, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada Elly Mesra tanah seluas 1,2 hekta dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.


    Terdakwa mengatakan jika tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus.


    Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.


    Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.


    Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.


    Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikkan nama surat tanah itu secepatnya.


    Ketika itu, terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga.


    Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.


    Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.


    Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.


    Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.


    Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan.nor








  • No Comment to " Hakim Tolak Keinginan Terdakwa Devi untuk Hadirkan Saksi Verbalisan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg