• Dugaan Terima Kick Back Asuransi Pimcab BRK, Polda Riau Periksa Eks Direktur Jamkrida

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 18 Juli 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Herman Boedoyo diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Eks Direktur Jamkrida Riau dimintai keterangan dalam lanjutan perkara dugaan penerimaan kick back komisi asuransi oleh pimpinan cabang Bank Riau Kepri (BRK). Ia pun diperiksa selama hampir delapan jam. 


    Pada kasus ini, Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan M Jefri, Kacab BRK Teluk Kuantan, Jefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha telah dijebloskan ke penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kejahatan berbankan. 


    Para tersangka juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap II. Namun, pengusutan perkara tersebut tidak terhenti sampai di sana, melainkan terus berlanjut. Diduga masih ada keterlibatan Pimcab BRK lainnya yang menerima kick back komisi asuransi kredit konsumer BRK. 


    Pemeriksaan terhadap Herman Boedoyo dilakukan bukan tanpa alasan. Perusahaan berplat merah yang pernah dipimpinnya diduga sebagai broker pialang asuransi yang memberikan komisi sebesar 10 persen kepada Pimcab BRK.


    Eks Direktur Jamkrida Riau sendiri terlihat menyambangi Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Jumat (9/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Pria mengenakan baju kemeja lengan panjang dan celana panjang langsung menuju gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus. 


    Proses permintaan keterangan ini, berjalan hingga beberapa jam. Sekitar pukul 18.23 WIB, Herman tampak keluar dari gedung Dittahti seorangan diri. Saat konfirmasi, Herman mengakui, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Korps Bhyangkara. "Saya diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB," katanya. 


    Ketika ditanya kedatangannya untuk diperiksa dalam pengusutan pemberian komisi kepada pegawai BRK oleh pialang asuran, ia enggan menjawabnya. Saat didesak, Herman mengarahkan untuk menanyakan langsung ke BRK. "Aku nggk tau soal itu. Silahkan tanyakan ke penyidik dan pimpinan BRK," jelasnya sambil berjalan menuju kendaraan pribadinya.


    Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Saat dilayangkan pertanyaan melalui via WhatsApp (WA), mantan Wakapolres Metro Tangerang tak membalas pesan singkat tersebut, meski telah membacanya. 


    Untuk diketahui, ketiga tersangka diduga menerima komisi 10 persen dari dana asuransi hasil pemotongan pinjaman kredit konsumen. Ketiganya bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi. Bahkan, tersangka memegang ATM dari perusahaan pialang asuransi dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadiz 


    Komisi yang diterima ketiga tersangka dari perusahaan pialang asuransi tersebut nilainya bervariasi. Mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.


    Informasi dirangkum, pemotongan ini dilakukan kepada setiap konsumen kredit di Bank Riau Kepri. Rata-rata merupakan pegawai negeri sipil yang wajib memiliki rekening di bank pelat merah itu.


    Dalam setiap peminjaman, ada pemotongan dua kali. Pemotongan pertama ada 10 persen dan masuk sebagai pendapatan di bank tersebut. Pemotongan kedua juga bernilai 10 persen dengan dalih biaya asuransi. Pemotongan ini melibatkan sebuah perusahaan pialang asuransi. Dari pemotongan ini, pimpinan cabang mendapatkan komisi dan dibuatkan ATM oleh pialang untuk pemakaian pribadi.Riri




  • No Comment to " Dugaan Terima Kick Back Asuransi Pimcab BRK, Polda Riau Periksa Eks Direktur Jamkrida "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg