• Penyidik Akan Gelar Perkara Ekky Gadhafi di Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan pengawasan gedung pascasarjana Fisip Universitas Riau, terus berlanjut. Kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru tengah berupaya melengkapi berkas perkara Ekki Gaddafi. 


    Mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdaprov Riau itu, telah menjalani pemeriksaan, Jumat (4/6). Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka berdasarkan petunjuk jaksa.


    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menerangkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Langka ini, dilakukan pascapemeriksaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. "Kita akan gelarkan lagi di Polda Riau untuk tindaklanjuti berikutnya. Kita minta arahan dari Polda Riau," sebut Juper, Selasa (8/6)


    Disinggung soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Ekki ini, Juper memberikan penjelasannya. "SPDP lama. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, res) kita nanti kita kirim. Tetap ini nanti, kami ada perubahan penyidik juga di situ," bebernya.


    Untuk diketahui, nama Ekki Gaddafi terseret dalam kasus dugaan rasuah proyek bermasalah senilai Rp9,3 miliar tersebut. Di proyek itu, dia adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja).


    Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan tertanggal 17 Januari 2018. 


    Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas. Begitu pula, mantan Pembantu Dekan (PD) II UNRI, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan telah menyandang status pesakitan. 


    Akan tetapi, hingga kini penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara Ekki Gaddafi. Sementara 4 tersangka lainnya, sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Ditengah penanganan perkara masih berjalan, Ekki malah dipercaya menjabat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dirinya sudah dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar sejak beberapa waktu lalu.


    Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/A–190/III/2017/ Reskrim tetanggal 10 Maret 2017.


    Sementara itu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp940.245.271,82. Nilai itu terdiri atas pekerjaan fisik Rp897.045.271,82 dan pekerjaan pengawasan Rp43.200.000.


    Dugaan penyimpangan pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR tahun 2012 terjadi dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.


    Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.


    Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar Jauhari yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. Adapun pihak yang diduga memalsukan adalah Ruswandi.


    Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.


    Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.


    Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.Riri

  • No Comment to " Penyidik Akan Gelar Perkara Ekky Gadhafi di Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg