• Diduga Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Meranti Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Bumi Melayu. Dua orang tersangka ditangkap bersama barang bukti 3,4 kilogram (kg) sisik trenggiling. 


    Adapun para tersangka yakni berinisial RH alias Rudi. Pria berusia 32 tahun ini adalah karyawan training PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diringkus bersama seorang rekannya berinisial SY alias Sukri. Mereka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti. 


    Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmandi menyebutkan, para tersangka diduga

    melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ini terkait memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian - bagian lain satwa yang dilindungi. "Ada dua tersangka yang ditangkap berinisial RH dan SY," ujar Andri Sudarmadi, Selasa (8/6). 


    Pengungkapan kasus ini, disampaikannya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sisik trenggiling yang dibawa dari Kabupaten Siak menuju Kota Bertuah. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan ke lapangan hingga akhirnya membuahkan hasil. 


    "Tersangka, kami tangkap di Jalan Harapan Raya tepatnya depan depan Arsyad Islamic School Sekolah Islam Berbasis Multimedia, Pekanbaru, Rabu (2/6) lalu," sebut Andri


    Dalam penangkapan tersebut, sambung perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, pihaknya menemukan dua kantong plastik sisik trenggiling yang disimpan dalam jok sepeda motor Beat BM 3871 SAA. Kendaraan roda ini turut dijadikan sebagai barang bukti. "Sisik trenggiling sekitar 3,4 kg ini direncanakan akan dijual tersangka," imbuhnya. 


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana, ancamannya dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.Riri


  • No Comment to " Diduga Jual Sisik Trenggiling, Dua Warga Meranti Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg