• Kunker Komisi IX DPR RI, Gubri Paparkan Pengendalian Covid-19

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Juni 2021
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar menyampaikan beberapa upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau.


    Paparan tersebut disampaikan Gubri saat menerima kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan vaksin Covid-19 khususnya pengawasan penggunaan vaksin Astrazeneca di Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (17/6/21).


    "Ada beberapa upaya-upaya yang kita lakukan dalam pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau," sebutnya.


    Syamsuar menjelaskan, beberapa upaya tersebut diantaranya pemberlakuan PPKM per RT/RW berdasarkan zonasi dengan berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan SE Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan pos komando yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke Satgas Provinsi setiap dua minggu.


    Ia melanjutkan, dilakukan pula peningkatan kontak tracing dan testing setiap satu orang terkonfirmasi positif minimal 15 orang dan melakukan tracing terhadap kasus varian of concern B117 dari ABK.


    Kemudian, penambahan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat-obatan di rumah sakit masing-masing daerah, serta akselerasi pelaksanaan vaksinasi di kabupaten/kota.


    "Menyediakan rapid antigen di seluruh puskesmas di masing-masing daerah," ucapnya.


    Gubri melanjutkan, upaya selanjutnya adalah pos penyekatan masih diaktifkan, dengan pengecekan surat keterangan negatif Covid-19, jika tidak ada surat keterangan, maka dilakukan rapid antigen ditempat.


    Ia menambahkan, upaya yang dilakukan lainnya adalah penutupan tempat wisata di semua kabupaten/kota, karena Pekanbaru dan Rokan Hulu zona merah, serta kabupaten kota lainnya zona orange.


    Berikutnya melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan dan konsistensi kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh elemen masyarakat seperti public area, pasar tradisional, sekolah dan kantor serta rumah ibadah.


    Tambah Gubri, Pemprov Riau juga menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.


    Selanjutnya, pendistribusian HFNC, pulse oximetry, cool box, ice gel, paket obat-obatan ke kabupaten kota yakni melalui dinas kesehatan, puskesmas dan rumah sakit lainnya.


    "Kami juga melakukan penyiapan mobil untuk transportasi dan mobilisasi lansia serta sasaran vaksinasi tahap dua di Kota Pekanbaru," tutupnya.mcr/nor

  • No Comment to " Kunker Komisi IX DPR RI, Gubri Paparkan Pengendalian Covid-19 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg