• Kasus Karhutla di Siak, Berkas PT BMI Dilimpahkan ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI), ke Kejaksaan. Kini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas milik korporasi yang terlibat kejahatan lingkungan di Kabupaten Siak. 


    Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. 


    Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu. 


    Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampunh, penyidik melimpakan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I. 

     

    "Berkas PT BMI sudah tahap I. Hari ini (kemarin, red) kami serahkan ke Kejaksaan," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Andri Sudarmadi didampingi Kasubdit IV, AKBP Andi Yul Lapawesean, Rabu (9/6). 


    Andri berharap tidak ada kendala dalam penelitian berkas oleh jaksa nanti, dan diharapkan dinyatakan lengkap atau P-21. Ditambahkan perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, penetapan tersangka ini masih sebatas korporasi yang diwakili Direktur berinisia C. Sedangkan, untuk perorangan belum ada. "Inisial C yang mewakili perusahaan dalam perkara ini," imbuh Andri. 


    Andri menjelaskan, kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, disampaikannya, tak ada permasalahan sehingga kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos. 


    "Penyidik melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekpos perkara dengan Kejati Riau," jelas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau. 


    Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam. "Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja nanti pengadilan yang memutuskan," kata Andri. 


    Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan Riau. "Hasilnya nihil perizinan atau IUP," tegas pria yang akan berpindah tugas sebagai Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri. 


    Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.Riri


  • No Comment to " Kasus Karhutla di Siak, Berkas PT BMI Dilimpahkan ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg