• Polda Riau Bongkar Penjualan Pupuk Oplosan di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Juni 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar perdagangan pupuk oplosan di Kabupaten Kampar. Satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti belasan ton pupuk oplosan. 


    Pengungkapan kasus ini, berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan. Atas informasi itu, ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. 


    Proses penyelidikan tersebut, akhirnya membuahkan hasil. Polisi melakukan penggerebekan di salah satu ruko Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kampar. Di sana, ditemukan sejumlah karung pupuk tanpa merk, dan karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP, dan NPK masing-masing dengan berat 50 kilogram (kg). 


    "Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S. Dia mulai beroperasi atau melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri, Rabu (9/6)


    Adapun modus operandinya, tersangka membeli pupuk dari daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dann dimasukkan ke dalam karung polos atau tanpa label/merk. Pupuk seberat 50 kg dibeli tersangka dengan harga Rp135 ribu.


    Kemudian, pupuk dibawa dibawa dan dibongkar 

    ke dalam gudangnya. Tersangka selanjutnya memerintahkan karyawannya menyalin pupuk abal-abal tanpa merk itu tersebut ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.


    Adapun karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah berisi pupuk, karung itu lalu dijahit kembali dan dijual.


    "Pengakuan tersangka pembeli pupuknya ada di Dalu-dalu, Tapung, Minas dan Petapahan. Pupuk tersebut tidak pernah dilakukan uji laboratorium oleh tersangka, sehingga pupuk tersebut tidak diketahui mutu atau unsur haranya," papar Andri.


    Menurut pengakuan tersangka, sambung mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, meraup keuntungan sebesar Rp5 juta tiap bulannya. Ini merupakan hasil dari penjualan pupuk oplosan tersebut. "Tiap bulan tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta," imbuhnya. 


    Selain tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta. Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.


    Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.Riri


  • No Comment to " Polda Riau Bongkar Penjualan Pupuk Oplosan di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg