• JPU Jerat Pasal Berlapis Mantan Pejabat BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 12 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Listrik di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Afrizal, menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dedi Koswara SH, digelar secara virtual, Jumat (11/6/21) dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andriadi SH dkk.


    JPU menjerat terdakwa dengan pasal berapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Dalam dakwaannya JPU Jumieko menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik pada PD Tuah Sekata. Awalnya, terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.


    "Dana yang diperuntukkan dalam melaksanakan kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas untuk memudahkan penarikan dana sewaktu-waktu dibutuhkan,"kata jaksa.


    Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan. Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.


    Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon. Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.


    "Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian. Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata,"jelasnya.


    Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.


    "Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani,"terangnya.


    Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa itu, tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Melainkan hanya sebagian, yaitu sebesar Rp3.427.931.100.


    "Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata. Yaitu, dengan cara mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada atau fiktif keberadaannya,"tuturnya.


    Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim pada sidang Jumat (18/6/21) pekan depan.nor


  • No Comment to " JPU Jerat Pasal Berlapis Mantan Pejabat BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg