• Tersangka Kasus Rokok Ilegal Diserahkan ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 12 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tak lama lagi, AZ akan menjalani proses persidangan. Dia adalah tersangka perkara rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu.


    Perkara itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Selain berkas perkara, Jaksa juga menerima tersangka AZ beserta barang buktinya. Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jumat (11/6).


    “Benar. Perkara itu telah tahap II,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (11/6).


    Dikatakan Amri, AZ diamankan pihak Bea Cukai saat berada di Jalan Kopkar Raya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, beberapa waktu yang lalu. Saat itu, tersangka membawa beberapa kardus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan ada juga pita cukai palsu.


    “Dari pengembangan, tersangka AZ mengaku mendapatkan rokok tersebut dari tersangka lain yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang,red). Tersangka dan DPO warga Pekanbaru,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belawan, Sumatra Utara (Sumut).


    Amri menambahkan, untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 54 dan atau melanggar Pasal 56 Undang-undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman pidananya maksimal 4 tahun, dan ada juga ancaman denda.


    “Untuk barang bukti yang diamankan 50 slop rokok berbagai merek, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut rokok,” kata Amri.


    “Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,” sambung dia memungkasi.hrc/nor

  • No Comment to " Tersangka Kasus Rokok Ilegal Diserahkan ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg