KORANRIAU.co,PEKANBARU- Masa jabatan Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau H Masrul Kasmy diperpanjang tiga bulan ke depan, menyusul telah berakhir pada 12 Juni 2021 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (14/6/2021) mengungkapkan jabatan Masrul berakhir pada Sabtu (12/6/21) kemarin."Diperpanjang tiga bulan lagi,"katanya.
Meski sudah berakhir kata Ikhwan, namun jabatan PJ Sekda bisa diperpanjang satu kali, atau tiga bulan lagi. Dengan diperpanjangnya masa jabatan PJ Sekdaprov Riau tersebut, maka Masrul Kasmy masih memegang jabatan ini hingga tiga bulan kedepan.
Terpisah, Pj Sekdaprov Riau H Masrul Kasmy saat dikonfirmasi membenarkan telah diperjang SK jabatannya itu."Iya, sampai Agustus,"paparnya.
Masrul mengakui, diperpanjangnya jabatannya itu karena belum turunnya SK-Sekdaprov Riau definitif hasil assesmen. Saat ini proses penerbitan SK masih di Setneg.
Untuk diketahui, Masrul Kasmy resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Jumat (12/3/2021) lalu. Pengangkatan Masrul menjadi PJ Sekdaprov Riau berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Pemprov Riau, 9 Maret 2021 lalu.nor
No Comment to " Jabatan Pj Sekdaprov Riau Diperpanjang Hingga Agustus "