• Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, Seorang Warga Beserta Dua Unit Alat Berat Diamankan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Juni 2021
    A- A+
       Ilustrasi Alat Berat Garap Kawasan Hutan
                                                   

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan untuk membuka perkebunan sawit di Bumi Melayu. Seorang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti dua unit alat berat. 


    Aktivitas kejahatan lingkungan terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diketahui telah menggarap kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sejak Oktober tahun 2020 lalu. 


    Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean menyampaikan, pengungkapan ini berawal informasi terkait aktivitas ilegal perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atas informasi itu, tindaklanjuti dengan proses penyelidikan ke lokasi. 


    "Pengungkapan dilakukan pada, Selasa (1/6). Kami juga melakukan penangkapan terhadap J alias Anto," ujar Andi Yul Lapawesean, Senin (7/6/21). 


    Di lokasi sambung mantan Kasatreskrim Polresta Pontianka, pihaknya menemukan alat berat yang sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit. Setidaknya, ada sekitar 60 hektare lahan yang sudah digarap pemiliknya yakni tersangka J. 


    "Lahan yang digarap tersangka masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan," imbuh Andi Yul. 


    Selain tersangka, ia menambahkan, juga menyita barang bukti 2 unit alat berat merk Hitachi Zaxis 110 MF warna oranye. Untuk  barang bukti ini, sudah dititipkan di Mapolsek Mandau, Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis.


    Tersangka ditambahkan Andi Yul, dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


    "Tersangka diancam hukiman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," pungkas perwira polisi berpangkat dua bunga melati.Riri

  • No Comment to " Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, Seorang Warga Beserta Dua Unit Alat Berat Diamankan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg