• Lima Jam Mantan Kepala BPKAD Kuansing Diperiksa Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Juni 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Hendra AP. Hal ini, setelah mantan Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Ia dimintai keterangan selama lima jam dalam pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019 di OPD tersebut. 


    Pria akrab disapa Keken ini, sebelum sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Rabu (10/3). Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (15/3). 


    Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. Atas kondisi itu, surat pemanggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.


    Sehingga, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3). Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP.


    Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.


    Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan jaksa.


    Atas putusan itu, penyidik kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara yang sama. Sehingga, penyidik melakukan upaya pemeriksaan Keken sebagai saksi. Sayangnya, yang bersangkutan menunjukkan sikapnya tak koorperatif terhadap panggilan penyidik sebanyak dua kali. 


    Kajari Kuansing, Hadiman menyampaikan, mantan Kepala BPKAD memenuhi surat panggilan ketiga penyidik Pidsus. Keken kata Hadiman, diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi SPPD fiktif. "Hari ini, hadir untuk diperiksa penyidik sebagai saksi," ungkap Hadiman, Senin (7/6). 


    Proses pemeriksaan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemkab Kuansing, sambung Hadiman, berlangsung hingga beberapa jam. Hendra AP juga dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait perkara rasuah tersebut. 


    "Hendra AP alias Keken diperiksa penyidik dengan jumlah 45 pertanyaan. Dia diperiksa mulai di mulai dari pukul 10.30 WIB - 15.30 WIB," kata Hadiman.  


    Diketahui, dalam penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.


    Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta. Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor.  Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi.Riri


  • No Comment to " Lima Jam Mantan Kepala BPKAD Kuansing Diperiksa Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg