• Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Gubri Akhirnya Copot Ekky Ghadafi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Juni 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar mencopot Ekky Ghadafi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. Ekky saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar.


    Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan membenarkan telah dicopotnya Ekky dari jabatannya itu. Dia mengatakan, pencopotan itu agar Ekky fokus dengan kasus yang dihadapinya saat ini.


    "Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia (Ekky Ghadafi) kosentrasi menghadapi pemeriksaan,"jelas Ikhwan, Senin (7/6/21).


    Ikhwan menambahkan, pencopotan Ekky itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. Sementara ini, Ekky dipindahkan sebagai Analis di Dinas Perkebunan Riau.


    Untuk diketahui, Ekky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar dengan tersangka Ekky Ghadafi masih jalan di tempat. Kasus ini tengah ditangani penyidik Polresta Pekanbaru.


    Ekky merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018.


    Meski sudah berstatus tersangka, karir Ekky Ghadafi masih cemerlang. Dia diangkat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan dilantik oleh Gubernur Syamsuar belum lama ini.


    Berbeda dengan empat tersangka lain yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky tak kunjung lengkap atau P-21.


    Empat tersangka itu adalah Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Juga eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.nor

  • No Comment to " Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Gubri Akhirnya Copot Ekky Ghadafi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg