• Otak Pelaku Pelemparan Molotov ke Rumah Wartawati di Kampar Divonis 3,5 Tahun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Wismar Susanto divonis 3 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan pelemparan molotov ke rumah seorang wartawati, Nurhayati alias Rani di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Vonis itu lebih tinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya.


    Wismar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Dia dengan sengaja menyuruh terdakwa lainnya melakukan pembakaran yang mengganggu ketertiban umum dan kemanusiaan.


    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wismar dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Ersin dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (19/5).


    Sementara itu, empat terdakwanya lainnya divonis lebih rendah. Untuk Surtimin alias Min dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Mereka dikenai Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena turut dalam melakukan tindak pidana pembakaran.


    Dua terdakwa lainnya, Irwan Jaya alias Iwan dan Indra Gunawan alias Indra Lubis juga dikenai pasal yang sama dengan Surtimin dan Keliman.


    “Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Jaya dan Indra Gunawan dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan,” lanjut Hakim Ersin dalam sidang yang digelar secara virtual itu.


    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Wismar dengan hukuman 4 tahun penjara dan terdakwa lainnya masing-masing 3 tahun penjara.


    Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. “Atas putusan ini kami masih pikir-pikir dulu dalam minggu ini,” kata JPU Andi Situmorang.


    Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Indra Gunawan yang disampaikan melalui penasehat hukumnya. Sementara yang lainnya, menyatakan menerima putusan tersebut.hrc/nor

  • No Comment to " Otak Pelaku Pelemparan Molotov ke Rumah Wartawati di Kampar Divonis 3,5 Tahun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com