• Selain Langgar Prokes, Raun2 Foodpark Pekanbaru Tak Berizin

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak hanya melanggar prokotol kesehatan (Prokes) Covid-19, aktivas Raun2 Foodpark disinyalir ilegal. Pasalnya, tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pekanbaru. Salah satunya diduga izin mendirikan bangunan. 


    Pusat kuliner yang berlokasi di Jalan Aripin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai diketahui telah beroperasi, Jumat (15/4) lalu. Tempat itu, ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai penjuru Kota Bertuah. 


    Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto dikonfirmasi membenarkan, Raun2 Foodpark belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sehingga, tempat usaha tersebut diminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. "Iya, Raun2 Foodpark belum mengantongi izin," kata Quarte Rudianto. 


    Adapun izin yang disinyalir belum dimiliki Raun2 Foodpark yakni izin mendirikan bangunan, tanda daftar pariwisata serta izin tatanan hidup baru (THB). Atas kondisi ini, mantan Kabid Mutasi BPK-SDM Kota Pekanbaru mengingatkan, pengurus segara perizinan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.


    "Kami minta untuk mengurus izin. Jika tidak indahkan kan kami layangkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan," tegas Quarte.


    Terpisah, Ruswati Direktur PT Guna Bangun Wisata selaku pihak pengelola Raun-raun Foodpark dikonfirmasi membantahnya. Dia mengklaim, pihaknya telah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. "Siapa yang bilang tak ada izin, kami sudah ada izin (dari Pemko Pekanbaru)," sebut Ruswati. 


    Perempuan akrab disapa Wati itu mengakui, pihak dari Pemko Pekanbaru telah turun ke Raun2 Foodpark beberapa waktu lalu. Hal itu, kata dia, dalam rangka penerbitan izin. "Yang ada kemarin mereka turun justru dalam rangka penerbitan izin. Itu karena kami urus izin, mereka turun. Dari Dinas Pariwisata juga datang," kata Wati. 


    Pusat kuliner Raun2 Foodpark kini tengah menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas di tempat jajannya melanggar prokotol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah. Salah satunya, pengunjung bebas masuk tanpa menggunakan masker. 


    Adanya pelanggaran di tempat usaha Jalan Aripin Ahmad diketahui berdasarkan pelaksanaan razia yang dilakukan Satpol PP bersama instansi terkait, Senin (19/4) malam. Pada kegiatan itu, aparat penegak perda menegur pengunjung yang tidak menjaga jarak serta menggunakan masker.


    Di sana terlihat pengunjung duduk berkerumunan mengelilingi para musisi yang menyuguhkan musik. Selain itu, puluhan anggota terus bergerak dari satu stand ke stand lainnya. Terlihat, banyak pengunjung yang tak disiplin menerapkan prokes.


    Kemudian, pengelola Raun2 tidak melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para pengunjung yang tiba. Lalu, pengelola juga membiarkan para pengunjung yang datang tanpa menggunakan masker. Selian itu, alat pencuci tangan hanya terlihat satu unit dimana airnya tidak mencukupi dengan sabun tidak ada.


    Selian itu, Palang parkir otomatis dari pihak Secure Parking Raun2 Foodpark disinyalir ilegal. Karena, pengelola belum mendaftarkan objek pajaknya ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


    Kasubbid Pajak Parkir, Hiburan dan Sarang Burung Walet pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alfian Madi menyebutkan, pihak pengelola Raun2 baru sebatas lisan menyampaikan terkait pengelolaan parkir. "Mereka baru beroperasi. Kita sudah konfirmasi, mereka baru 5 hari beroperasi," sebut Alfian Mari. 


    Karena baru beroperasi ditengarai menjadi penyebab pihak pengelola belum mendaftarkan objek parkirnya itu. Kendati begitu, pihaknya kata Alfian, akan langsung menarik pajak parkir tersebut pada bulan mendatang. "Biasanya nanti melapor tu. Otomatis untuk pajak bulan April, nanti tarik," tegas Alfian.


    "Melapor secara lisan aja kemarin bahwa dia akan membuka objek (pajak) Secure Parking di Raun2," sambung pria yang pernah menjabat Kasubbid Pajak Hotel, Restoran dan Mineral Batuan Bukan Logam itu.Riri



  • No Comment to " Selain Langgar Prokes, Raun2 Foodpark Pekanbaru Tak Berizin "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg