• Kasus BJB Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 21 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dua tersangka  dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Kantor Cabang Pekanbaru, dinyatakan belum lengkap. Penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 


    Adapun tersangka pertama pada perkara ini, seorang teller, Tarry Dwi Cahya (31). Oknum pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar itu menyandang status pesakitan bersama Indra Osmer Gunawan selaku mantan Manager Bisnis Consumer. Penetapan itu, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 


    Kemudian, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya. Setelah diyakini lengkap, berkas keduanya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. Hasil penelaah, berkas perkara masih terdapat kekurangan dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19.


    Terhadap petunjuk itu, penyidik berupaya memenuhinya dan kembali melimpahkannya berkas ke jaksa. Lagi-lagi, perkara berkara belum lengkap dan penyidik diminta untuk melengkapinya berdasarkan petunjuk jaksa.


    "Penyidik masih memenuhi P-19 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (20/4). 


    Adapun berkas yang tengah dilengkapi penyidik milik Tarry Dwi Cahya (31) serta Indra Osmer Gunawan. Keduanya merupakan yang tertanggung jawab atas membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. "Berkas kedua-duanya masih dilengkapi penyidik," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.


    Kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


    Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.


    Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.


    Kembali ke Indra Gunawan. Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH). Dia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah. Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.


    Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus. Saat macet itulah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.


    Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta. Lalu, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Pekanbaru, Fahri.Riri 




  • No Comment to " Kasus BJB Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com