• Gubri Siapkan Surat Edaran Soal THR Ke Bupati/Walikota

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar menyiapkan surat edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh ke bupati/walikota.


    Informasi ini katakan Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa (13/4/21). Menurutnya, kebijakan Gubri itu tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


    "Surat edaran gubernur sedang kita siapkan untuk diteruskan ke bupati/wali kota se-Provinsi Riau. Karena sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan," kata Jonli. 


    Dikatakannya, para pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun keatas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, lanjut Jonli, maka THR diberikan secara proposional. 


    "Misalnya dia kerja baru delapan bulan, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja diatas setahun, maka perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji,"jelasnya. 


    THR itu lanjut Jonli, wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Meski begitu, Jonli menyatakan karena saat ini masih suasa pandemi Covid-19, maka ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR. 


    "Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh," terangnya.


    Kalau perusahaan menempuh jalur itu lanjut Jonli, maka perusahaan harus ada laporan keuangan. Pihaknya akan mengecek benar atau tidak punya uang membayar THR. 


    "Makanya sebelum langkah ini ditempuh, sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh,"tutupnya.nor

  • No Comment to " Gubri Siapkan Surat Edaran Soal THR Ke Bupati/Walikota "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg