• Kejati Riau Terima SPDP Kasus OTT Sekcam Binawidya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Hendri Syahfitra. Kini, Korps Adhyaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya yang diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan surat tanah. 


    Pengungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini, berawal dari adanya informasi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Lurah Sidomulyo Barat, Hendri Syahfitra pada 23 Februari lalu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 


    Selang dua pekan, Ditreskrimsus Polda Riau kembali mendapatkan informasi akan terjadi transaksi antara Sekcam Binawidya dengan masyarakat. Sehingga, dilakukan penangkapan langsung terhadap Hendri Syahfitra.


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, pihaknya telah menerima SPDP oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. "SPDP yang baru kami terima. Pekan lalu diserahkan oleh penyidik," ungkap Raharjo Budi Kisnanto. 


    Terhadap SPDP itu, sambung Raharjo, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut bertindak sebagai Jaksa Peneliti jika berkas perkara telah diterima. "Jaksa peneliti sudah ditunjuk. Kami masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak sebelas orang saksi dari pegawai Kelurahan Sidomulyo Barat. Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


    Sebelumnya, dalam pengurusan SKGR ini warga tersebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu pada Januari 2021, tapi ditolak oleh Hendri Syahfitra. Oleh Sekcam Binawidya meminta warga itu menyiapkan dana Rp3 juta agar SKGR yang sudah diregister ditandatanganinya. 


    Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


    Tersangka kata Syamsul, dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan. Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


    Kasus OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Lurah Sidomulyo Barat, Raimond (37) diringkus. Penangkapan oknum ASN ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.


    Raimond diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018). Penangkapan Raimon dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani. 


    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan dibawah jok sepeda motor berplat plat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.


    Sebelumnya, ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Disdukcapil Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT oleh Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkapkan lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).


    Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri






  • No Comment to " Kejati Riau Terima SPDP Kasus OTT Sekcam Binawidya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg