• Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Rp23,5 Miliar di Disdik Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA. Pasalnya, penanganan perkara rasuah di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau senilai Rp23,5 miliar dinilai lamban. 


    Desakan itu, disampaikan sejumlah massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru kala menggelar unjuk rasa di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Kamis (4/2). Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. 


    "Kami tahu, dalam kasus ini sudah ada tersangkanya. Kami ingin kasus ini dituntaskan ke akar-akarnya," ungkap Mukhlis Hasibuan, Kamis (4/2)


    Dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) Sapma IPK Kota Pekanbaru, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka berstatus sebagai tahanan kota yang bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar. "Kami meminta Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus ini," terang Korlap Aksi.


    Dalam aksinya, Sapma IPK Pekanbaru membawa sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan. Salah satunya bertuliskan 'Usut Tuntas Pidana Korupsi Dinas Pendidikan Riau. Pengadaan Media Pembelajaran Perangkat Keras Berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk Jenjang SMA/SMK 2018'.


    Menurut pendemo, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, khususnya yang ada di Disdik Riau. Untuk itu, mereka meminta agar Kejati Riau tidak takut untuk melakukan penahanan terhadap siapapun yang ditengarai turut melakukan penyimpangan uang rakyat tersebut.


    "Kejati Riau jangan takut melakukan penahanan kepada siapapun yang terlibat, termasuk dugaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto," sebut dia.


    Menanggapi hal itu, Effendi Zarkasyi mengucapkan terima kasih atas dukungan Sapma IPK Pekanbaru terhadap penanganan perkara yang dilakukan pihaknya. Terhadap aspirasi yang disampaikan, Jaksa yang akrab disapa Jay itu, berjanji akan meneruskannya ke pimpinan.


    "Apa yang disampaikan teman-teman ini kami terima dengan baik," kata Kepala Seksi (Kasi) C Bidang Intelijen Kejati Riau.


    Lanjut Jay, penyidikan perkara dugaan korupsi di Disdik Riau itu masih berlanjut. Penanganannya sendiri dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


    "Siapa yang terlibat, percaya kan sama penyidik (untuk mengusutnya)," kata mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang itu.


    Usai mendengarkan penjelasan perwakilan Kejati Riau itu, Mukhlis Hasibuan kemudian membacakan petisi yang pada intinya mendukung penegakan hukum yang dilakukan Jaksa. Dia pun meminta agar Jay bersedia menandatangani petisi tersebut.


    "Dalam mengawal penanganan perkara, bukan hanya demonstrasi yang bisa dilakukan. Teman-temab juga bisa bersurat ke kita. Nanti kita balas suratnya," sebut Jay.


    "(Petisi) Ini saya tandatangani. Dikarenakan Ibu Kajati lagi pendidikan, (penandatangan petisi) ini saya ambil alih," pungkas Jay seraya membubuhkan tandatangani petisi.

     

    Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan HafesTimtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafesyang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. 


    Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad Dhanul, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Riri

  • No Comment to " Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Rp23,5 Miliar di Disdik Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg