• Akibat Kelalaian, PT Adei Dituntut JPU Bayar Denda Rp4,4 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan kembali menggelar sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat koorporasi PT Adei Plantation and Industri dengan terdakwa yang diwakili Direktur Operasional Goh Keng Ee, Selasa (20/10).


    Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonardo SH dihadapan Majelis Hakim Bambang Setyawan SH, Rahmat Hidayat dan Joko Ciotanto dan Penasehat Hukum ((PH) terdakwa M Sempakata Sitepu SH.


    Dalam tuntutannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tersebut, menuntut terdakwa Korporasi PT Adei Plantation and Industri karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan dengan tuntutan denda Rp1,5 Miliar serta diharuskan membayar ganti kerugian kerusakan lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, pasal 99, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebesar Rp2,950 Miliar.


    Menanggapi tutuntan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi pada masa sidang minggu depan tanggal 27 Oktober 2020.


    “Kita akan ajukan pledoi pembelaan pada masa sidang minggu depan pak Hakim,” ujarnya dengan suara mantap.


    Seusai sidang PH terdakwa Sempakata menyebutkan pada media, bahwa pihaknya merasa keberatan dengan bukti-bukti yang diajukan JPU yang menyatakan ada kelalaian dengan barang bukti sarana dan prasarana yang tidak memadai.


    “Itu semua tidak mendasar karena pihak JPU bisa melihat berdasarkan fakta pemeriksaan setempat diketahui sarana dan prasanara cukup memadai meskipun ada kekurangan tetapi terdakwa telah melengkapinya sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur,” terangnya.


    Kata Ia lagi, untuk tuntutan yang menyangkut kerusakan tanah dalam persidangan ini, pihak JPU tidak dapat membuktikan terhadap tanah yang rusak hanya berdasarkan kepada keterangan ahli DR Basuki Wasis dan Prof Bambang Heru serta hasil pemerikasaan laboratorium.


    “Seluruh alat bukti berupa tanah yang rusak kita ragukan hasilnya karena tidak ada di buktikan dipersidangan sehinga kita meragukan apakah tanah tersebut yang diambil dilokasi karhutla PT Adei atau dilokasi lain,” ungkapnya.


    Namun sekali lagi Ia menyebut akan menjawabnya dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan minggu depan.“Kita akan bacakan pledoinya dalam sidang minggu depan,” katanya mengakhiri.hrc/nor


     

  • No Comment to " Akibat Kelalaian, PT Adei Dituntut JPU Bayar Denda Rp4,4 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg