• Samsat Riau Kurangi Jam Operasional Layanan Antisipasi COVID-19

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kantor bersama Samsat di Provinsi Riau terhitung mulai hari Selasa ini melakukan pengurangan jam operasional pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk mencegah penyebaran virus Corona jenis baru yang menyebabkan pandemi COVID-19.

    Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Fitra Jaya Purnama dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat - Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    “Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai non PNS Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

    Pengurangan jam operasional pelayanan tersebut berlaku untuk seluruh Kantor Samsat Provinsi Riau, termasuk Gerai Samsat yang berada di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru dan seluruh Bus Samsat Keliling.

    Jam operasional baru tersebut berlaku mulai hari ini hingga tanggal 31 Maret 2020 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

    “Namun demikian, untuk Kantor Samsat tertentu yang memiliki jam padat pelayanan di luar ketentuan surat edaran tersebut, dapat menyesuaikan tanpa menambah jam kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.antara/nor
  • No Comment to " Samsat Riau Kurangi Jam Operasional Layanan Antisipasi COVID-19 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg