• Polisi Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pemurnian emas ilegal berinisial DST alias Iyo.

    Pria kelahiran bulan Oktober tahun 1986 itu, ditangkap Satreskrim Polres Inhu dikediamannya, Senin (2/3) kemaren. Warga Jalan Dwi Marta Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau itu berurusan dengan Polisi karena melakukan pemurnian logam mulia tanpa IUP dan atau IUPK sebagaimana amanah undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

    "Terlapor bersama barang bukti sudah ditahan di Rengat,"kata Kapolres Inhu AKBP Efriza melalui Paur Humas, Aipda Misran, Rabu (5/3).

    Dikatakan, kronologi penangkapan berawal informasi yang diterima Polisi dari Masyarakat tentang adanya aktifitas pemurnian emas diduga ilegal dirumah terlapor. Kemudian Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dahniel SP, S.Sos beserta anggota Opsnal Sat Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan.

    "Lalu sekira pukul 19.00 Wib Polisi menemukan adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa Izin, sehingga  dilakukan tindakan Kepolisian yang mengarah pada penangkapan,"jelasnya.

    Di TKP, kata Misran, ditemukan BB 1 set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 1 bungkus serbuk pijar warna putih, 2 buah sanam atau penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah, 2 buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, 1 buah jerigen yang berisi air aki, 1 set kompor gas tanpa tabung, 1 unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkukator, 1 buah korek api mancis dan 3 buah pentolan emas warna kuning dan diamankan ke Mapolres Inhu di Rengat.

    Kepada tersangka dijerat pasal 161 Jo pasal  158 undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.Sandar Nababan




  • No Comment to " Polisi Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg