• DPRD Minta Seluruh Kebijakan Pemkab Meranti Untuk Kepentingan Masyarakat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,MERANTI-Kepentingan masyarakat harus menjadi tujuan terakhir dari setiap kebijakan pemerintah. Bahkan hal itu menjadi tolak ukur dalam penilaian keberhasilan dalam membangun daerah.



    Sementara, jika hanya mementingkan kepentingan pribadi, dipastikan daerah akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu seluruh kebijakan pemerintah harus bisa dipastikan mengacu kesana.



    Sebagai lembaga yang berfungsi untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah mengacu untuk kepentingan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mendasar, yakni fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi.



    Fungsi anggaran adalah bagaimana DPRD bisa membentuk dan merencanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Fungsi pengawasan bagaimana wakil rakyat ini harus mengawasi kinerja aparatur sipil Negara (ASN). Dan, fungsi legislasi bagaimana mereka (DPRD) membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda).



    Untuk menjalankan salah satu fungsi tersebut, Ketua DPRD, Ardiansyah ikut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam rakor tersebut juga dilakukan pembahasan RTRW Kota Batam, Kepulauan Riau dan revisi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.



    Ketua DPRD dan Bupati juga didampingi, Kepala Bappeda Maamun Murod, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Mohammad Aza Fahroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Irmansyah, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Budi Satria.



    Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah menilai dalam RTRW tersebut harus dikoreksi. Karena masih banyak kepentingan masyarakat yang belum terakomodir. Khususnya persoalan lahan.



    Meskipun harus sesuai dan sejalan dengan RTRW Provinsi Riau dan Pusat, namun menurutnya didalam RTRW Meranti nantinya harus harus memenuhi harapan pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan dan aspirasi masyarakat.



    "Masih banyak kepentingan masyarakat yang belum terakomodir. Kita berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan nantinya,” harapnya.



    Dijelaskannya saat pembahasan masih terdapat kawasan - kawasan pemukiman masyarakat yang masuk kawasan hutan. Termasuk juga lahan pemerintah daerah dan fasilitas umum.



    Ardiansyah menyebutkan saat ini persentase penetapan kawasan hutan sangat besar dibandingkan dengan lahan yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah. “Kawasan hutan ditetapkan sebesar 73,11 persen oleh Kementerian Kehutanan. Sementara Area Penggunaan Lainnya (APL) hanya sebesar 26.89 persen,” ujarnya.



    Oleh sebab itu ia ingin fakta dilapangan bisa disesuaikan segera. Sehingga setelah RTRW ditetapkan nantinya tidak menjadi polemik baru ditengah masyarakat.



    Perda RTRW telah dibahas sejak tahun 2014 lalu. Namun saat itu beberapa kabupaten/kota di Riau belum mengesahkan Perda RTRW, sehingga Perda RTRW Kepulauan Meranti belum dapat diterima. Sementara saat ini banyak terjadi perubahan, mulai peraturan perundang-undangan hingga kondisi di lapangan.



    "Kita tidak ingin pengesahan ini nantinya menjadi penyesalan. Kami bersama bupati sudah meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar dapat menyesuaikan kondisi ditengah masyarakat. Sehingga tidak merugikan daerah," pintanya.



    Sementara itu, secara khusus Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi meminta agar masalah abrasi di Pulau Rangsang menjadi perhatian dan pertimbangan pihak kementerian. Hal itu perlu didetilkan karena lahan yang terkena abrasi merupakan perkampungan, kebun, bahkan pemakaman.



    Sementara itu Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa Perda RTRW merupakan salah satu landasan pemberian izin. Untuk itulah ia mendesak agar daerah-daerah cepat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.



    "Untuk itulah saya mengingatkan agar daerah yang belum mengesahkan Perda RTRW untuk hati-hati mengeluarkan perizinan," ingatnya.





    Banggar DPRD Riau Diharapkan Ikut Bangun Meranti



    AGAR Kabupaten Kepulauan Meranti bisa lebih cepat maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti berharap kepada Banggar DPRD Riau dapat membantu. Tentunya dengan cara mengakomodir usulan pembangunan di Meranti didalam APBD Riau.



    Harapan itu disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) DPRD Meranti ke Sekretariat DPRD Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Senin (17/2/2020) lalu. Rombongan dari Meranti terdiri dari Ketua DPRD Ardiansyah, Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman, Anggota Fauzi Hasan, Muzamil, Fauzi SE, Khozin, Dedi Yuhara Lubis, T Muhammad Nasir, Taufiek, Hafizan Abbas, Taufiqqurahman, Bobi Haryadi, dan Al-amin.



    Kedatangan wakil rakyat Kepulauan Meranti itu, disambut anggota Banggar DPRD Riau Edy A Mohd Yatim, Hj Mira Roza, Dr H Sunaryo. Mereka menerima kedatangan tamu dari Meranti di ruang rapat Komisi V DPRD Riau.



    Ketua DPRD Ardiansyah mengatakan, tujuan dari kunjungan itu pertama-tama untuk bersilaturahmi dengan Banggar DPRD Provinsi Riau. Kemudian, mewakili suara rakyat agar DPRD Riau membantu pembangunan di Meranti. Karena masih banyak daerah yang tertinggal di kabupaten paling bungsu di Riau ini.



    "Kabupaten kami (Kepulauan Meranti, red) termasuk daerah termiskin se-Riau. Oleh karena itu, kami meminta bantuan agar dapat membantu mencarikan jalan keluarnya. Tentunya dengan program pembangunan daerah," pintanya.



    Dalam pertemuan itu, Fauzi Hasan juga sempat membahas tentang kondisi jalan Alai-Mengkikip di Kecamatan Tebingtinggi Barat. Politisi PAN ini berharap, agar jalan tersebut bisa secepatnya dimasukkan ke anggaran provinsi.



    "Hingga kini kondisi jalan Alai- Mengingip tidak pernah selesai dibangun oleh Pemprov Riau. Oleh karena itu kami minta agar bisa kembali diakomodir untuk diselesaikan. Apalagi statusnya menrupakan jalan provinsi,” katanya.



    Untuk diketahui, Jalan Alai-Mengkikip merupakan akses dari Selatpanjang menuju pelabuhan roll of roll on (roro) di Desa Kampung Balak. Sejak diresmikan oleh Rusli Zainal saat menjadi Gubri pada Tahun 2012 lalu, hingga kini jalan ini tidak pernah dilalui lagi. Khususnya yang berada di perbatasan Desa Kundur dan Kampung Balak. Sebab beberapa titik digenangi air, bahkan menjadi sungai.



    Selain itu Fauzi Hasan juga mengusulkan agar bisa dibangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran. Sebab peluang anak daerah untuk bisa bekerja dibidang pelayaran semakin terbuka. Apalagi Meranti menjadi daerah pesisir di Riau.



    “Kita juga mengusulkan agar di Kepulauan Meranti bisa dibangun SMK Pelayaran. Peluang anak daerah untuk bisa bekerja dibidang pelayaran akan semakin besar jika SDM nya sudah dipersiapkan," ucapnya.



    Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, H Sunaryo mengaku telah  berdiskusi panjang bersama Gubernur Riau terkait pembangunan di Provinsi Riau. Untuk itu, dia berharap agar sinkronisasi komunikasi antara DPRD Kabupaten dan Provinsi Riau bisa lebih baik. “Sehingga berbagai usulan tersebut dapat dibahas dan diperjuangkan,” ujarnya.



    Sementara, Hj Mira Roza berharap jika ada usulan pembangunan yang belum terealisasi agar dapat disiapkan secara konkrit dan tertulis sehingga menjadi dasar untuk diperjuangkan DPRD Riau tersebut.



    Senada dengan itu, Eddy Mohd Yatim juga mengajak agar DPRD Kepulauan Meranti terus berkomunikasi secara intens kepada mereka. “Dalam mengusulkan dan mengawal aspirasi masyarakat, harus benar-benar dikomunikasikan dan dipersiapkan dengan biak. Sehingga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat,” sebutnya.



    Rancang Perda TJSLP Sebagai Inisiatif DPRD



    SAAT ini DPRD Kepulauan Meranti juga sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Ranperda ini menjadi inisiatif dari DPRD Meranti.



    Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengerjakan dan menyelesaikan Ranperda ini juga sudah ditentukan dan ditetapkan dalam paripurna. Mereka menamaninya Pansus C. Dimana anggota DPRD yang terlibat diantaranya Al Amin sebagai Ketua Pansus, Nirwanasari sebagai Wakil Ketua dan Pauzi SE, DR Hafizan, Eka Yusnita, Cun-cun, DR Taufikurrohman, Suji Hartono dan Helmi sebagai anggota pansus.



    Pansus ini bertujuan untuk melibatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Meranti agar dapat bertanggung jawab secara langsung atas lingkungan melalui pengendalian dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar melalui program Corporate Sosial Responsbility (CSR) atau Community Development (CD).

    Agar Perda tersebut nantinya bisa jadi lebih sempurna DPRD juga sudah meminta masukan dari seluruh mitra kerja. Baik dengan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maupun pihak perusahaan sendiri. Sehingga menghasilkan produk hukum yang dapat mempertimbangkan segala aspek.



    Ketua Pansus, Al Amin mengatakan bahwa input (masukan) dan saran yang telah diberikan akan  menjadi pertimbangan terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD ini. “Dengan Perda ini nantinya kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat akan dapat dimaksimalkan,” ucapnya.



    Anggota Pansus C, Pauzi SE menyebutkan agar Perda ini nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Untuk itu ranperda ini hendaknya menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat program perencanaan pembangunan dilaksanakan (Musrenbang),” sebutnya.



    DR Hafizan mengingatkan juga agar yang berkaitan dengan sanksi, perlu betul-betul diperhatikan. “Agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ingatnya.ADV



  • No Comment to " DPRD Minta Seluruh Kebijakan Pemkab Meranti Untuk Kepentingan Masyarakat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg