• Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Minta Dibebaskan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Syarifudin alias Arif Subayang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembersihan danau senilai Rp755 juta meminta kepada hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

    Harapan itu disampaikan Arif dalam pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukumnya Ridwan SH MH dan Said Ahmad Kosasi SH, pada persidangan Kamis (12/3/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Meminta kepada hakim untuk menyatakan dan menetapkan terdakwa bebas demi hukum,"katanya.

    Selain itu, pengacara meminta hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kemudian mengembalikan status hukum terdakwa seperti smeula, serta merehabilitasi martabat dan nama baik terdakwa.

    Pengacara beralasan, jika dalam fakta persudangan JPU tidak dapat membuktikan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ini dibuktikan berdasarkan pengakuan dan data BPKP yang lebih banyak menerima diduga uang keuntungan proyek adalah pihak lain.

    Diantaranya, Kadis PU Kampar Chairusyah menerima dari Jazaril sebesar Rp70 juta. Azwar selaku panitia pengadaan menerima Rp25 juta, Yasnimar selaku camat menerima Rp30 juta, Jazaril alias Muja menerima Rp75 juta.

    "Sementara terdakwa hanya menerima Rp38 juta, yang diberikan Muja atas jasa bersedia menerima pengalihan pekerjaan dari Endang Surya Direktur CV Agusti, pemenang tender Proyek Cuci Danau. Artinta dalam perkara ini terdakwa hanya pasif, sementara Muja dan Yasnimar yang lebih banyak berperan (aktif),"tegas pengacara.

    Pada sidang lalu, JPU Amri Rahmanto SH MH dan Aryo SH  menuntut terdakwa selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta  atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp261 juta atau subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan.

    Dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

    Namun pproyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti. Terkait pengalihan tersebut, terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Minta Dibebaskan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg