• KI Tolak Permohonan Hariyadi Soal Skor Seleksi Sekdaprov Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menolak permohonan Hariyadi yang meminta agar hasil seleksi jabatan Sekdaprov Riau yang digelar beberapa bulan yang lalu dibuka untuk umum.

    Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah beranggotakan Jhoni S Mundung dan Alnofrizal di ruang sidang KI Jalan Gajah Mada, Senin (7/2/2020).

    Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner, Komisi Informasi menyatakan bahwa apa yang menjadi alasan pemohon menjadikan hasil nilai (skor) tersebut sebagai kontrol sosial dan Yurisprudensi adalah alasan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga majelis komisioner dapat menolak permohonan pemohon.

    Menanggapi hal ini, Pemohon Hariyadi mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

    "Dalam undang-undang informasi publik juga diatur masing-masing pemohon atau termohon jika tidak menerima hasil Komisi Informasi bisa mengajukan lagi ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau bisa juga ke PTUN. Dan kita akan upayakan ke PTUN," ujar Hariyadi, Senin (17/2/2020).

    Dikatakan Hariyadi, pihaknya menerima apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau walaupun dalam sidang dikatakan berpotensi mengada-ngada. "Menurut saya itu berlebihan,"ulasnya seperti dilansir cakaplah.com.

    Disampaikan Hariyadi, pihaknya saat ini menunggu salinan keputusan dari KI dan selanjutnya akan ke PTUN. "Kita tunggu tiga hari ini dulu untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu bersama pengacara kita akan ke PTUN," terangnya.

    Kata Hariyadi lagi, jabatan Sekda adalah pejabat publik dan sudah seharusnya seleksi ataupun hasilnya harus terbuka. Karena di daerah lain seperti di Sulawesi Selatan di dua kota yaitu Bulelang dan Teluk Agung nilai skor mereka diekspos ke media.

    "Itu kita paparkan saat pembuktian. Tapi ternyata tidak dijadikan referensi oleh Majelis," tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Riau, Hariyadi membeberkan sejumlah barang bukti untuk menuntut Pemprov Riau supaya membuka hasil seleksi jabatan Sekdaprov Riau beberapa bulan yang lalu.

    Bukti-bukti tersebut disampaikan Hariyadi di depan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau di sidang perdana adjudikasi pemohon Hariyadi terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (6/2/2020).

    Untuk diketahui, Hariyadi mengajukan sidang ajudikasi ke KI karena sampai hari ini masyarakat Riau tidak pernah mendapatkan salinan hasil dokumen skor/nilai seleksi Sekdaprov Riau yang akhirnya dijabat oleh Yan Prana Jaya.

    Sebelumnya, Hariyadi sudah meminta hasil tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, namun BKD mengajukan keberatan.ck/nor
  • No Comment to " KI Tolak Permohonan Hariyadi Soal Skor Seleksi Sekdaprov Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg