• MPR-PI Tuding MNC Grup Monopoli Penyiaran

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,- Sejumlah massa dari Mahasiswa Pemuda Revolusi Penyiaran Indonesia (MPR PI) mendatangi Gedung MNC Group, karena diduga telah melakukan monopoli di bidang penyiaran di tanah air.

    Koordinator lapangan aksi, M Hapi Selasa (1/10/19) menyatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengatur secara komprehensif Sistem Penyiaran Indonesia, dimana diamanatkan Penyiaran Indonesia diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Dan Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan ban masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

    "Namun, pada kenyataan MNC Group telah melakukan monopoli. Saat ini MNC Group telah menguasai kepemilikan dan penguasaan atas empat Lembaga Penyiaran Swsata (LPS) Televisi yang sudah tersebar hampir di seluruh Indonesia, diantaranya LPS Televisi; RCTI, MNC TV (dulunya TPI), Global TV dan iNews. MNC Group juga telah memiliki Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yaitu MNC Sky Vision yang bersiaran melalui satelit serta baru-baru ini juga MNC Group telah melakukan akuisisi saham sebesar 61 persen atas salah satu Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Satelit yaitu K-Vision. Dan group ini juga sudah memiliki beberapa Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio di beberapa daerah di Indonesia. Dan banyak usaha lainnya lagi dalam industri penyiaran,"jelasnya.

    Penguasaan dan kepemilikan terpusat Lembaga Penyiaran tersebut juga berujung kepada tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan asas, tujuan dan arah sistem penyiaran Indonesia.Salah satu bentuk dan wujud yang telah dilakukan dalam beberapa tahun ini yaitu melakukan komersialisasi terhadap program siaran Lembaga Penyiaran Swsata (LPS) Televisi mereka diantaranya RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews kepada masyarakat.

    "Dan jelas nyata-nyata terbukti pada 17 Juli 2019 yang lalu, MNC Group telah menutup akses rakyat Indonesia terutama yang berada di wilayah pedalam dan perbatasan Indonesia untuk mendapatkan siaran-siaran LPS TV tersebut dari Satelit Palapa D. Sehingga hanya rakyat Indonesia yang berada dalam wilayah jangkauan siaran LPS TV menggunakan sistem teresterial yang sebagian besar hanya ada di kota-kota besar yang dapat menyaksikan siaran-siaran tersebut secara gratis. Namun tidak untuk rakyat Indoensia yang berada di luar wilayah jangkauan,"ungkapnya.

    Yang lebih miris lanjutnya, masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan Indonesia, siaran LPS TV teresterial mereka dipaksa untuk membayar apabila ingin menonton siaran tersebut yaitu dengan berlangganan melalui LPB Satelit mereka yaitu MNC Sky Vision dan K-Vision.

    Hal ini menunjukkan bukti bagaimana MNC Group telah melakukan monopoli informasi dan siaran mereka kepada rakyat Indonesia. Kondisi ini tentunya menyebabkan Ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    "Oleh karena hal tersebut, kami yang tergabung dalam mahasiswa pemuda revolusi penyiaran Indonesia (MPR PI) menuntut beberapa hal sebagai berikut.

    1. Mendesak MNC Group untuk segera menghentikan praktek konglomerasi dan berujung kepada monopolistik dagang khususnya dibidang penyiaran karena akan membuat UKM UKM Penyiaran mati secara perlahan.

    2. Mendesak KPPU untuk segera menetapkan MNC Group sebagai Korporasi yang melakukan praktek monopolistik serta melakukan persaingan usaha tidak sehat.

    3. Meminta pemerintah untuk mencabut izin siaran MNC TV, Inews, Global TV dan RCTI.

    4. Meminta Presiden untuk tidak melibatkan dan memasukan seluruh rekomendasi dari terduga penjahat penyiaran CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, keluarga kerabat beserta kroni kroninya dalam penyusunan kabinet kerja di pemerintahan Jokowi-maruf 2019-2024.

    5. Meminta KPIP mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin siar dari MNC Group," tutup Hapi.rls/nor


  • No Comment to " MPR-PI Tuding MNC Grup Monopoli Penyiaran "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg