• Dua Oknum Polisi Bengkalis Diduga Edarkan 1 Kilo Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 21 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-- Diduga dengan sengaja mengedarkan barang haram jenis sabu, dua oknum anggota Kepolisan Resor (Polres) Bengkalis dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis.

    Masing-masing berinisial IW (36) berpangkat Bripka dan YZ (31) berpangkat Brigadir ini ditangkap petugas Selasa (17/9/19) lalu secara terpisah.

    Selain meringkus tersangka IW, yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian atau residivis dan YZ masih menjalani masa hukuman di Lapas Bengkalis karena kasus penyalahgunaan Narkoba, petugas dasi Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil menyita barang bukti 1 bungkus besar diduga berisi barang haram sabu berat lebih kurang 1.000 gram (1 kilogram), 1 unit sepeda motor, dan dua unit HP.

    Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kasat Serse Narkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/19) petang membenarkan diamankannya dua oknum petugas kepolisian tersebut.

    Terungkapnya peredaran penyalahgunaan barang haram sabu dan melibatkan oknum kepolisian ini berawal pada Selasa (17/9/19) petugas Sat Serse Narkoba memperoleh informasi masyarakat akan ada transaksi barang haram jenis sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksamana.

    Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal langsung melakukan pemantauan di seputar tempat kejadi perkara, sekitar 14.30 WIB, tim melihat target yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka IW, merupakan anggota Polres Bengkalis, juga mantan narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis dalam perkara pencurian dan penggelapan.

    "Dari tersangka ini petugas menyita barang bukti diduga jenis sabu  berat kotor 1.000 gram," ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal.

    Kemudian, setelah Tim Opsnal melakukan interogasi IW didapat  keterangan bahwa barang haram jenis sabu itu akan diberikan kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah dari tersangka YZ, yang juga anggota Polres Bengkalis, juga Napi Lapas Kelas IIA Bengkalis dalam kasus barang haram sabu dan masih menjalani masa hukuman.

    "Menurut keterangan tersangka IW bahwa barang haram jenis sabu ini didapat sebulan yang lalu di daerah Desa Jangkang, namun karena pelaku tidak tahu cara menjualnya, maka tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang memerlukan uang di dalam Lapas," terangnya.

    Peran tersangka YZ adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram itu. Kemudian tersangka YZ meminta tolong kepada DW, merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis, agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.
    Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya oleh tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Pelabuhan Bandar Laksmana. Dan kemudian IW ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.

    Kedua oknum polisi mencemarkan nama baik institusi ini akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan barang haram sabu melebihi berat 5 gram ancaman maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.riauterkini/nor

  • No Comment to " Dua Oknum Polisi Bengkalis Diduga Edarkan 1 Kilo Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg