• Mahfud: Kasus UAS Kadaluarsa Dipidanakan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pernyataan di video viral Ustad Abdul Somad (UAS) soal Salib tidak bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.

    "Pernyataan Abdul Somad itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan,"kat Mahfud menjadi nara sumber pada Forum Diskusi Publik yang ditaja oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/8/19).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, video yang diambil dalam sebuah pengajian di Masjid An-Nur tersebut sudah sangat lama. Belakangan, video itu kembali dimunculkan.

    MahfuD malah menyarankan mencari siapa pihak yang telah menyebarkan video tersebut. Baginya, penyebar video itu justru bisa dipidanakan.

    "Untuk penyebar konten video, bisa diungkap. Karena melanggar UU ITE dan itu bisa dipidanakan,"jelasnya.

    Kendati demikian, Mahfud justru meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan video tersebut. Menurutnya, peristiwa ini hendaknya dijadikan pembelajaran.nor

  • No Comment to " Mahfud: Kasus UAS Kadaluarsa Dipidanakan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com