KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Kampar bersama unsur Forkopimda memasang plang peringatan larangan kegiatan di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 14 hektare di Jalan Keluarga, RT 002/RW 001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (2/9/26).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan
hukum sekaligus mencegah adanya aktivitas ilegal di kawasan yang sebelumnya
terdampak kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin Katim
Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI
Sudarma. Turut hadir Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Azwan,Kapolres
Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi
Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat.
Sejumlah unsur lainnya juga hadir, di antaranya perwakilan DPRD
Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah
Kampar Mayor Inf Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres
Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta perwakilan
masyarakat.
Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Lokasi pemasangan plang
berada di lahan seluas kurang lebih 14 hektare dengan koordinat 0.425622,
101.321716.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan pemasangan plang
merupakan bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut menjadi perhatian dalam
proses penegakan hukum.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan
teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada
dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan
serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” ujar Boby.
Ia menegaskan, setiap pihak harus menghormati status lokasi dan tidak
melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. rpc
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha
mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan
dengan proses hukum,” tegasnya.

No Comment to " Polisi Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Karhutla di Rimbo Panjang Kampar "