KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memastikan bahwa tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru tidak memiliki izin operasional.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Tekad Parbatas Setia Dewa, dengan tegas menyebut bahwa THM HW Live House beroperasi ilegal alias tidak berizin.
"HW itu kan sudah jelas. Kan sudah pernah dikeluarkan izinnya, nah itu
kan dicabut kembali oleh Pemprov Riau. Ya berarti kan jelas itu izinnya sudah
dicabut, berarti kan sudah ilegal," ujar Tekad, Senin (21/9/2026).
Terkait tindakan yang akan dilakukan, pihaknya dari Dinas Pariwisata akan
berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Ya nanti kita koordinasi sama Satpol PP, akan beri tindakan tegas di
lapangan. Karena ini kan tak berizin, izin sebelumnya juga sudah dicabut,"
tegasnya.
Ia menyebut, HW Live House yang beroperasi tanpa izin seharusnya dikenakan
sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.
"Harusnya memang ditutup, karena sudah jelas tidak mengantongi
izin," ucapnya.
Karena itu, pihaknya bersama Satpol PP dan juga DPMPTSP akan turun ke
lapangan untuk memastikan hal itu.
"Di HW itu kan ada restoran ya. Kalau restoran ya silakan aja. Tapi
kalau misalnya diskotek, baru itu baru salah. Karena memang kemarin kan izinnya
udah dicabut oleh PTSP juga," pungkasnya.
Sebelumnya Live House juga menjadi sorotan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)
Kota Pekanbaru. LAMR Pekanbaru mengingatkan seluruh pihak agar penataan dan
pelaksanaan aktivitas usaha tetap menyelaraskan diri dengan kearifan lokal
serta prinsip adat setempat.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri
Rizky Bagus Oka menyampaikan, pembangunan dan iklim investasi di Pekanbaru
selayaknya berjalan seiring dengan nilai-nilai luhur budaya Melayu. Menurutnya,
falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah merupakan
fondasi utama sosial kemasyarakatan yang harus dihormati oleh semua pelaku
usaha.
"Kita mendukung iklim usaha dan perekonomian daerah yang berkembang.
Namun, operasional tempat hiburan hendaknya tetap menjaga batas-batas etika,
norma sosial, dan kenyamanan lingkungan sekitar agar marwah Kota Pekanbaru
tetap terjaga," ujar Datuk Seri, Rabu (16/9/2026).
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak negatif terhadap
generasi muda dan ketertiban umum, LAMR Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah
Kota (Pemko) Pekanbaru beserta instansi terkait untuk melakukan tinjauan dan
evaluasi berkala terhadap izin operasional THM yang berpotensi menimbulkan
keresahan.
Selain itu, LAMR Kota Pekanbaru membuka ruang dialog dan komunikasi dengan
para pengelola usaha hiburan malam di Pekanbaru.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif dan pemanggilan secara adat dapat
dilakukan jika diperlukan demi memastikan prinsip di mana bumi dipijak, di situ
langit dijunjung dapat diterapkan secara bijaksana.
"LAMR Kota Pekanbaru mengimbau seluruh elemen pelaku usaha untuk
bersama-sama menjaga ketertiban umum, menaati regulasi yang berlaku, serta
berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kota yang aman, kondusif, dan
bermartabat," tegas Rizky.
Keberadaan Live House ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama warga
sekitar yang resah lantaran dentuman musik mengganggu istirahat. Suara musik
yang keras hingga dini hari, menggangu ketenangan warga di perumahan sekitar
Live House.
DPRD Pekanbaru sebelumnya juga sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke
Live House. Bahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah merekomendasikan agar Live
House ditutup sementara lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan
tidak memiliki izin lengkap. ck

No Comment to " Pemprov Riau Pastikan HW Live House Tak Berizin "