Foto: Ismon Diondo Simatupang.
KORANRIAU.co,PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas, ketertiban, dan transparansi pengelolaan tambang rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Dinas ESDM
Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme
pelayanan IPR kini dipangkas menjadi empat tahapan sederhana. Proses
administrasi tersebut mencakup konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar,
pengajuan melalui OSS, hingga penerbitan dokumen izin secara resmi.
"Lebih sederhana
dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari
mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS
dan setelah itu izin diterbitkan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau
Ismon Diondo Simatupang di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).
Pada tahap awal,
setiap pemohon diwajibkan melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas
ESDM Provinsi Riau. Langkah konfirmasi awal ini bertujuan untuk memastikan
kesesuaian lokasi yang diajukan dengan peta penetapan WPR.
Setelah wilayah
terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen utama sebagai persyaratan
dasar sebelum mengakses aplikasi perizinan digital. Dokumen tersebut meliputi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan
Lingkungan.
"Persyaratan
dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang
dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan
Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Riau," ujar Ismon.
Apabila seluruh
dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara
daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai
dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.
Pemerintah Provinsi
Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan
pemohon. Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare,
sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10
hektare.
Penetapan lokasi
tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024
tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang
ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Ada 25 titik
yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas
placer," tutur Ismon.
Sebaran lokasi WPR
mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan
99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas
47,13 hektare. Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni
enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.
Kecamatan Kuantan
Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik
yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sementara itu, sisa lokasi
tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk
Kecamatan Inuman.
Guna mempermudah akses
informasi, Dinas ESDM Provinsi Riau menyediakan tautan pengunduhan dokumen
persyaratan di https://bit.ly/BahanIPR.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor kontak 082217421288
atau pos el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Masyarakat juga dapat
memperoleh informasi resmi tambahan melalui situs web esdm.riau.go.id,
media sosial Instagram @esdm.riau, serta alamat pos el esdm@riau.go.id.
Layanan informasi terpadu ini disediakan untuk meminimalkan praktik penambangan
tanpa izin di daerah.
Melalui regulasi
perizinan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat mengelola potensi tambang
secara legal dan tidak merusak ekosistem. Pengelolaan pertambangan diharapkan
tetap memprioritaskan prinsip keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan
secara berkelanjutan. mcr

No Comment to " Dinas ESDM Riau Permudah Izin Pertambangan Rakyat "