KORANRIAU.co,PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Para tersangka masing-masing berinisial MY (42)
dan LM (45), seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya merupakan pasangan
suami-istri (Pasutri), warga Jalan Suka Karya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang
Munggu, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki
Loviko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/09/26)
sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika
jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LM di kawasan Jalan
HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
"Usai menerima laporan kita lakukan
penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan LM," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutnya, petugas
menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan
di dalam ikat rambut berwarna hijau milik tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah LM di
Jalan Suka Karya Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati MY dan
melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan
satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti dari LM berupa dua paket plastik klip bening yang diduga
berisi sabu, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu
buah pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap sabu, satu unit
telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra
warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Sementara dari MY, petugas menyita satu unit
telepon genggam merek Realme warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan kedua
tersangka positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari
seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Saat
ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba
Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. rtc

No Comment to " Pasutri di Pekanbaru Ini jadi Pengedar Narkoba "