KORANRIAU.co,KAMPAR – Ratusan massa yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri (AMAR) menggelar aksi unjuk
rasa di Tugu Patin, tepatnya di depan Balai Bupati Kampar, Rabu (30/9/26).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak
Polres Kampar segera menindaklanjuti perkara yang melibatkan Harapan
Nainggolan. Mereka juga meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum
Harapan yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyerobotan lahan dan pengrusakan.
Juru Bicara Masyarakat Adat Rantau
Kampar Kiri, Budi Hariyanto, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk
penyampaian aspirasi sekaligus kekhawatiran masyarakat adat terhadap sejumlah
aktivitas dan unggahan Harapan Nainggolan di media sosial.
Menurut Budi, Harapan yang disebut
mengaku sebagai Ketua LSM dan menggunakan akun media sosial bernama “Berantas
Sambo” diduga membuat sejumlah unggahan yang menyinggung dan menyudutkan tokoh
masyarakat adat Rantau Kampar Kiri.
“Dia menjelekkan tokoh kita,
mencabut tanaman yang telah kami tanam. Sudah ada tiga laporan. Diduga
melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan menguasai tanpa hak,” ujar Budi.
Budi menyebut persoalan tersebut
kemudian berkembang ke media sosial. Ia menuding Harapan menggunakan media
sosial untuk mengintimidasi dan menyudutkan tokoh adat Rantau Kampar Kiri,
termasuk menyebut tokoh adat sebagai “datuk palsu” dan menuding adanya
persoalan mafia tanah.
AMAR juga menduga Harapan tidak
bergerak sendiri. Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum turut
menyelidiki pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami meyakini dia tidak bekerja
sendiri. Ada aktor intelektual di belakangnya. Sehingga kami berharap ini juga
diselidiki,” katanya.
Budi menegaskan, massa sebenarnya
mengetahui keberadaan Harapan. Namun, masyarakat diminta ninik mamak dan tokoh
adat untuk tidak mengambil tindakan sendiri.
“Sebetulnya masyarakat sudah mau
mengambil langkah sendiri, karena kami tahu keberadaannya dan sering
melihatnya. Akan tetapi kami dilarang oleh ninik mamak dan tetua adat,”
ujarnya.
Karena perkara tersebut telah
dilaporkan kepada kepolisian, AMAR memilih menempuh jalur hukum dengan mendesak
Polres Kampar segera memproses laporan yang ada.
Budi menyebut sedikitnya terdapat
tiga laporan yang telah dibuat, masing-masing satu laporan ke Polsek Kampar
Kiri dan dua laporan ke Polres Kampar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan
penyerobotan, pengrusakan dan penguasaan tanpa hak atas lahan yang diklaim
sebagai lahan adat.
Budi mengatakan aksi tersebut juga
dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap berbagai tudingan yang disampaikan
Harapan Nainggolan melalui media sosial terhadap tokoh adat Rantau Kampar Kiri.
Menurutnya, masyarakat sangat
menghormati keberadaan adat dan tokoh adat. Karena itu, berbagai tudingan yang
dinilai menghina tokoh adat membuat masyarakat merasa tersinggung.
“Adat ini harus kita hormati. Karena
jauh sebelum adanya kerajaan, sudah ada adat di negeri ini. Kami masyarakat
Kampar sangat menghargai adat ini. Jadi dengan adanya penghinaan terhadap tokoh
adat kami, sangat membuat masyarakat sakit hati dan geram,” ujarnya.
Budi menjelaskan, laporan yang telah
dibuat sebelumnya tidak berkaitan langsung dengan unggahan yang dinilai
menghina tokoh adat. Namun, keresahan masyarakat terhadap berbagai unggahan
tersebut menjadi salah satu alasan AMAR kembali mendesak kepolisian agar segera
menindaklanjuti perkara yang ada.
“Sebetulnya laporan kami sebelumnya
tidak ada kaitannya dengan unggahan yang menghina tokoh adat ini. Namun,
masyarakat sudah sangat geram dengan berbagai fitnah yang disampaikan Harapan
Nainggolan dan media sosialnya, sehingga ini merupakan momen yang tepat agar laporan
kami dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam pernyataan sikap tertulis
AMAR, disebutkan dua laporan di Polres Kampar terkait dugaan penyerobotan dan
pengrusakan tanaman. Salah satunya dibuat Kelompok Tani Nur Gusdar pada 22
Januari 2026 dan satu lainnya dibuat Gunawan pada 3 April 2026.
AMAR dalam tuntutannya meminta
Harapan Nainggolan segera ditangkap paling lambat 14 hari kerja sejak
pernyataan sikap disampaikan. Massa juga meminta aparat menindak akun media
sosial yang disebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang mereka nilai
sebagai fitnah dan berita bohong.
Aksi tersebut diterima langsung
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Ia menemui massa
sekaligus menerima tuntutan yang disampaikan.
Yoga mengatakan laporan terhadap
Harapan Nainggolan telah diterima dan proses hukum telah berjalan. Menurutnya,
pada tahap penyelidikan, Harapan masih hadir memenuhi proses yang dilakukan
penyidik.
Namun, setelah perkara ditingkatkan
ke tahap penyidikan, Harapan disebut mulai kurang kooperatif.
“Gelar terakhir di Polda Riau,
status yang bersangkutan sudah meningkat lagi, jadi tersangka,” kata Yoga.
Ia menegaskan, penyidik akan
menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Karena sudah ada alat bukti yang
cukup. Kami gelar di Polda,” ujarnya.
Terkait tuntutan massa agar Harapan
segera ditangkap, Yoga menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan yang harus
dilalui sesuai ketentuan hukum.
“Setelah ini ada tahapannya, ada
undangan, panggilan dan membawa, lalu menangkap. Itu sudah diatur di
undang-undang. Itu harus kita lakukan berjenjang,” jelasnya.
Yoga juga menyebut kemungkinan
Harapan saat ini sudah tidak berada di wilayah Riau. Meski demikian, penyidik
memastikan keberadaannya tetap dipantau.
“Kemungkinan sudah tidak di Riau
lagi yang bersangkutan. Kami tetap memonitor,” katanya.
Terkait target penyelesaian proses
tersebut, Yoga memperkirakan tahapan selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu
paling lama sekitar dua hingga tiga pekan.
“Waktu, mungkin dalam waktu paling
lama dua sampai tiga minggu,” pungkasnya. rac

No Comment to " Masyarakat Kampar Kiri Demo, Desak Polisi Tangkap Pemfitnah Tokoh Adat "