KORANRIAU.co-- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang
Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan
berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Febrie.
"Benar saat ini FA [Febrie] sudah
diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap
atau inkrcaht," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).
Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan
pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu
kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Ia mengatakan status pemberhentian sementara itu
diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang
menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli
kemarin.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme
atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara)
per 31 Juli 2026," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait
temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta
yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran
turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan
oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di
Kejaksaan.
cnnindonesia

No Comment to " Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut untuk Sementara "