KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir meningkatkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke tahap penyidikan.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi
Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu tersebut
diduga dipicu oleh puntung rokok saat aktivitas pengukuran lahan.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Kamis
(6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi awal diterima polisi setelah
masyarakat melaporkan adanya kepulan asap di sekitar lokasi.
Bhabinkamtibmas yang menerima informasi tersebut
kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah warga sedang
berupaya melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga
titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai MF. Penyidik kemudian
menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA
bersama dua orang lainnya melakukan aktivitas pengukuran di lahan tersebut.
Saat melakukan pengukuran, MA diduga sambil
menyalakan dan menghisap rokok. Tidak lama kemudian muncul kepulan asap yang
disusul kobaran api. Upaya pemadaman awal dilakukan menggunakan batang dan
ranting kayu. Namun, api semakin membesar dan merembet ke lahan lainnya.
Kebakaran akhirnya berhasil dipadamkan pada 9
Agustus 2026. Berdasarkan hasil pendataan, luas lahan yang terdampak kebakaran
diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare. Dalam proses penyelidikan, polisi
telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. Penyidik
juga melakukan analisis penginderaan jauh melalui citra satelit untuk mendukung
proses penanganan perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Rokan
Hilir meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap
penyidikan. Dalam perkara ini, MA diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas terjadinya kebakaran.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H.,
S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil
penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap
perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses
penyelidikan dan gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penanganan karhutla menjadi
perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak
terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas serta
kesehatan masyarakat.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak
berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan
menimbulkan dampak yang lebih besar,” katanya.
Aldi juga mengimbau masyarakat yang melakukan
aktivitas di kawasan hutan dan lahan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk
tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama
mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi
menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait
agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang
bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis
penginderaan jauh citra satelit.
MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi
penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum
selanjutnya. rtc

No Comment to " Polres Rohil Naikkan ke Penyidikan Kasus Karhutla 30 Hektar di Kawasan HPT "