KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan Penghulu Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial HW (28), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari
pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, koordinasi dengan ahli hingga pelaksanaan
gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan,
perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas
pengelolaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan
pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli
untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan
tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang menjadi objek pemeriksaan berada di
Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat,
lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi (HPK).
Di lokasi, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan
lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Polisi juga
mengamankan satu unit excavator jenis Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan
dalam aktivitas tersebut.
Menurut Akmadi, persoalan tersebut menjadi
perhatian karena lokasi yang dikerjakan merupakan kawasan hutan mangrove yang
memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas
pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari
kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem
pesisir,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk
mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah
melalui proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka
pada Jumat (21/8/2026).
HW selanjutnya dipanggil dan diperiksa sebagai
tersangka pada Senin (24/8/2026). Usai menjalani pemeriksaan, penyidik
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum
lebih lanjut.
Akmadi menegaskan, penanganan perkara tersebut
merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan
lingkungan.
“Terlebih mangrove memiliki peran strategis
sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus
penyimpan karbon,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah
ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Akmadi menambahkan, penegakan hukum terhadap
kejahatan lingkungan merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.
Pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi
juga tindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum dan
merusak kawasan hutan maupun lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas
ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga
keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan
harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi. rtc

No Comment to " Penghulu Teluk Piyai Rohil jadi Tersangka Pengrusakan Hutan Mangrove "