KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tindak pidana perdagangan kayu ilegal kembali berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Riau di wilayah Kampar. Petugas amankan dua orang pelaku.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
mengatakan dua orang pelaku yang diamankan yakni DA selaku penanggungjawab
sawmill dan N pemodal yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi kita bukan hanya menyasar pelaku namun
juga pendalaman untuk mengetahui pengendalian aktivitas perdagangan kayu ilegal
ini," terangnya kepada media.
Operasi kali ini pihaknya fokuskan pada sawmill di
Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dimana dilaporkan
masyarakat terdapat aktivitas pengolahan kayu dilokasi tersebut.
"Kita temukan pengolahan kayu bulat menjadi
kayu olahan. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang
sah," terangnya.
DA telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana dari
keterangannya, N adalah pihak yang memesan dan membeli kayu olahan itu. Malah
juga mendanai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.
Usut punya usut, ternyata N memiliki peran besar
dalam aktivitas tersebut. Perempuan tersebut selain memodali juga ikut
mengendalikan dan menjual kayu ilegal itu.
N juga disinyalir merupakan pemilik sawmill di
Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah sekitar dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya berhasil diketahui
penyidik. N diamankan pada Jumat (07/08/26), di halaman Kantor BRI Lancang
Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen
transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa
N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019. Tersangka diduga aktif
melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus
transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024
hingga 2026.
“Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih
mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian,
pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 780 keping
kayu olahan dan 14 batang kayu bulat. Penyidik juga akan menggunakan instrumen
tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana atau follow
the money.
Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal
83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga disangkakan melanggar
Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. rtc

No Comment to " Jual Kayu Ilegal, Polda Riau Amankan Penanggungjawab dan Pemodal Sawmil di Kampar "