• Jual Kayu Ilegal, Polda Riau Amankan Penanggungjawab dan Pemodal Sawmil di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tindak pidana perdagangan kayu ilegal kembali berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Riau di wilayah Kampar. Petugas amankan dua orang pelaku.


    Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dua orang pelaku yang diamankan yakni DA selaku penanggungjawab sawmill dan N pemodal yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Jadi kita bukan hanya menyasar pelaku namun juga pendalaman untuk mengetahui pengendalian aktivitas perdagangan kayu ilegal ini," terangnya kepada media.

    Operasi kali ini pihaknya fokuskan pada sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dimana dilaporkan masyarakat terdapat aktivitas pengolahan kayu dilokasi tersebut.

    "Kita temukan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah," terangnya.

    DA telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana dari keterangannya, N adalah pihak yang memesan dan membeli kayu olahan itu. Malah juga mendanai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

    Usut punya usut, ternyata N memiliki peran besar dalam aktivitas tersebut. Perempuan tersebut selain memodali juga ikut mengendalikan dan menjual kayu ilegal itu.

    N juga disinyalir merupakan pemilik sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Setelah sekitar dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya berhasil diketahui penyidik. N diamankan pada Jumat (07/08/26), di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

    Berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019. Tersangka diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

    “Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat. Penyidik juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana atau follow the money.

    Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. rtc

  • No Comment to " Jual Kayu Ilegal, Polda Riau Amankan Penanggungjawab dan Pemodal Sawmil di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com