KORANRIAU.co,PEKANBARU– Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meski sempat mendapat pengadangan dari sejumlah warga setempat. Penindakan tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
Operasi penertiban
berskala gabungan ini dimotori oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi, Polsek
Cerenti, dan unsur TNI. Penindakan menyasar kawasan aliran Sungai Kuantan yang
berlokasi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, pada Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa
dinamika lapangan sempat memanas ketika tim tiba di lokasi penambangan.
Sejumlah warga mencoba menghalangi pergerakan aparat untuk menghentikan
jalannya penertiban.
Meski demikian, pihak
kepolisian berhasil mengendalikan situasi dengan cepat tanpa mengganggu
jalannya operasi penegakan hukum. Petugas di lapangan tetap fokus menindak
setiap aktivitas tambang emas ilegal yang terbukti merusak ekosistem dan aliran
sungai tersebut.
Dalam operasi
penertiban di Desa Teluk Pauh, seluruh sarana operasional yang digunakan para
pelaku PETI dimusnahkan secara langsung agar tidak dapat difungsikan kembali.
Peralatan yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu
unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral. Seluruh barang
bukti tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai prosedur
operasional standar penindakan di lapangan.
Kombes Pol Ade Kuncoro
Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi
terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Riau.
"Kami tidak akan
memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum
akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik
PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat
dan merusak lingkungan," ujar Kombes Ade pada Selasa (28/7/2026).
Selain operasi di
Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga bergerak menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan praktik PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan
Kuantan Tengah. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya
aktivitas penambangan maupun peralatan operasional, melainkan hanya sisa-sisa
area yang diduga kuat bekas penambangan ilegal.
Perwira menengah Polda
Riau tersebut memastikan bahwa setiap laporan dan informasi dari masyarakat
terkait kejahatan lingkungan akan selalu ditindaklanjuti secara responsif. Ia
turut mengimbau masyarakat luas agar tidak terlibat, membiarkan, apalagi
memberikan perlindungan kepada para pelaku PETI mengingat dampak pencemaran air
dan kerusakan ekosistem sungai yang sangat membahayakan keselamatan warga.
Langkah tegas di
Kabupaten Kuansing ini ditegaskan sebagai wujud nyata penerapan prinsip
penegakan hukum berwawasan lingkungan yang diusung oleh kepolisian daerah.
"Penindakan ini
merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung
Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada
pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber
daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang," pungkas Kombes Ade. mcr

No Comment to " Polda Riau Musnahkan Sarana PETI di Sungai Kuantan "