• Korupsi Rp1,4 Miliar, Eks Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Juli 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022 silam.


    Penyidik resmi menahan seorang tersangka berinisial TF, sebelumnya bertugas sebagai bendahara pembantu pada Satpol PP.

    Penahanan terhadap tersangka TF dilakukan pada Selasa (28/7/26) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    "Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Yohn Mabel, Selasa (28/7/26).

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Selain itu, Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya. rtc

  • No Comment to " Korupsi Rp1,4 Miliar, Eks Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com