KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022 silam.
Penyidik resmi menahan seorang tersangka
berinisial TF, sebelumnya bertugas sebagai bendahara pembantu pada Satpol PP.
Penahanan terhadap tersangka TF dilakukan pada
Selasa (28/7/26) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka
dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan
proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel menjelaskan sebelum
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik melakukan serangkaian
penyelidikan secara mendalam, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi
terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga
audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti
yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga
melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Yohn Mabel,
Selasa (28/7/26).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara
sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus
berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, bahwa
Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi
tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang
profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat
untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara serta tidak
ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran
hukum lainnya. rtc

No Comment to " Korupsi Rp1,4 Miliar, Eks Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi "