KORANRIAU.co,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Dia dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).
"KPK memanggil saksi atas nama JUP, Ketua DPRD Kuantan
Singingi, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian
jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan
Singingi tahun 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lain, di antaranya
Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri
Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver
Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan
Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan unsur legislatif tersebut menjadi bagian
dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan suap, termasuk
pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara
tersebut.
Pemeriksaan terhadap Juprizal dilakukan bersama sejumlah saksi lainnya di
Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Riau. "Diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Riau," kata Budi.
Selain Suhardiman Amby, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua
tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur
Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya telah ditahan di
Rutan KPK, Jakarta.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan
sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan
dilakukan mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).
Di Kabupaten Kuansing, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kuansing,
Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas
para tersangka, rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu
kantor jasa ekspedisi, dan lokasi lainnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti
elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara suap dan
gratifikasi.
Penyidik juga menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun
2023, pemberian dari Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.
Budi menyebut kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan
kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil itu telah mengalami
pergantian pelat nomor sebelum kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa
towing untuk kepentingan penyidikan.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses
penggeledahan berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang
menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat
proses penegakan hukum.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak
yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan
penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan," ujar Budi.
Suhardiman Amby diduga menerima suap proses pengisian jabatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Pada 2025, proses seleksi
Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.
Dalam proses itu, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu
unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih
sebagai Sekda Kuansing.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli
kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas
Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain.
Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi
Pajero Sport.
Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada
Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.
Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR
setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut
mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa
dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta. ck
|
|
|
|

No Comment to " KPK Periksa Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat Pemkab Kuansing "