• Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi ke PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 04 Juli 2026
    A- A+

    Foto: Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Jumieko Andra SH MH (paling kiri saat Iimpahkan berkas ke PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.


    Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan. Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Pajri Aef Sanusi membenarkan bahwa seluruh berkas perkara telah diterima oleh pihak pengadilan. "Benar, berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang," ujar Pajr, Jumat (3/7).


    Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7). Sebanyak tujuh berkas perkara dilimpahkan dengan tujuh terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Selain menyerahkan berkas perkara, JPU juga melimpahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.


    Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang (UuU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait lainnya.


    Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut selama periode 2019 hingga 2022. Dugaan penyimpangan itu diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan program pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya petani.


    Pajri menegaskan, pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Pelimpahan ini menandai bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Pelalawan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya. Hrc/nor

  • No Comment to " Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi ke PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com