KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bunut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan. Eka Nugraha melalui Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Pajri Aef Sanusi membenarkan bahwa seluruh berkas
perkara telah diterima oleh pihak pengadilan. "Benar, berkas perkara telah
kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya
tinggal menunggu penetapan hari sidang," ujar Pajr, Jumat (3/7).
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7). Sebanyak
tujuh berkas perkara dilimpahkan dengan tujuh terdakwa berinisial BM, AN, S,
RR, M, SS, dan A, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten
Pelalawan. Selain menyerahkan berkas perkara, JPU juga melimpahkan surat
dakwaan terhadap masing-masing terdakwa sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.
Dalam dakwaannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603
KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang (UuU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Sebagai dakwaan
subsidair, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait lainnya.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam
penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut selama periode 2019 hingga 2022.
Dugaan penyimpangan itu diduga mengakibatkan kerugian terhadap pengelolaan
program pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya petani.
Pajri menegaskan, pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan
bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan setiap perkara tindak
pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Pelimpahan ini menandai bahwa proses penanganan
perkara telah memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Pelalawan siap
mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap," tegasnya. Hrc/nor

No Comment to " Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi ke PN Pekanbaru "