KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menjadi terdakwa dugaan korupsi yahg merugikan negara Ro24,5 miliar, Senin (2/6/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria
Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian,
Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi
Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, lima terdakwa
mengikutinya secara online dari Rutan Pasir Pangaraian. Sementara terdakwa
Syaiful yang duduk di kursi roda karena sakit, bisa hadir langsung ke ruang
sidang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Arda Putra SH. Dalam dakwaan disebutkan,
bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019
hingga 2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi
itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada
petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di
Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk
Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara distribusi dilakukan
melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa
selaku agen pengecer.
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu
sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan
yang tidak masuk dalam RDKK.
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran
pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani.
Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwiitansi
pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai
kebutuhan laporan bulanan.
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan
negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi
Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal
3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, lima terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Hanya terdakwa April Srianto yang mengajukan eksepsi. nor
No Comment to " Enam Pengecer Pupuk Subsidi di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar "