• Kadishub Siak Tersangka Pemerasan Proyek Transportasi Air

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 12 Juli 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

    JDI terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026).

    Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. JDI mulai dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7/2026), untuk kelancaran penyidikan.

    "Penyidik telah menetapkan JDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026," ujar Kapolres Siak, AKBP Sepuh Siregar, melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).

    Raja Kosmos menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.

    Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.

    Setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta di rumah tersangka.

    Kepada penyidik, korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena JDI merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek.

    Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang menunjukkan keberatan atas permintaan uang tersebut.

    "Korban menyebut permintaan Rp25 juta berpotensi mengganggu operasional proyek karena mengurangi biaya pelaksanaan kegiatan," ungkap Raja Kosmos.

    Menurut Raja Kosmos, JDI diduga aktif mengikuti proses pencairan dana, mulai dari melengkapi administrasi, mengarahkan korban melakukan pencairan di bank, hingga memastikan dana telah masuk ke rekening.

    Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak mengenai dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak berada di Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang berlangsung.

    Setelah menerima keterangan dari korban, tim mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.

    Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, dua telepon seluler, serta sebuah tas ransel.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ck

  • No Comment to " Kadishub Siak Tersangka Pemerasan Proyek Transportasi Air "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com