KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
JDI terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Unit Tindak
Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Jalan
Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkannya sebagai
tersangka. JDI mulai dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7/2026), untuk
kelancaran penyidikan.
"Penyidik telah menetapkan JDI selaku Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan jasa
sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026,"
ujar Kapolres Siak, AKBP Sepuh Siregar, melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja
Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Raja Kosmos menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula
ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek
pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak
mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui
aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek
dicairkan.
Setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30
WIB, AS kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban
kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta di rumah tersangka.
Kepada penyidik, korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan
tersebut karena JDI merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang juga
bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses
penandatanganan pencairan anggaran proyek.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan percakapan WhatsApp antara korban
dengan suaminya yang menunjukkan keberatan atas permintaan uang tersebut.
"Korban menyebut permintaan Rp25 juta berpotensi mengganggu
operasional proyek karena mengurangi biaya pelaksanaan kegiatan," ungkap
Raja Kosmos.
Menurut Raja Kosmos, JDI diduga aktif mengikuti proses pencairan dana,
mulai dari melengkapi administrasi, mengarahkan korban melakukan pencairan di
bank, hingga memastikan dana telah masuk ke rekening.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak mengenai dugaan penyerahan
uang kepada seorang kepala dinas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan
membuntuti korban sejak berada di Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang
berlangsung.
Setelah menerima keterangan dari korban, tim mendatangi rumah tersangka.
Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang Rp15
juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15
juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor
RX King, dua telepon seluler, serta sebuah tas ransel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun
penjara. ck

No Comment to " Kadishub Siak Tersangka Pemerasan Proyek Transportasi Air "