KORANRIAU.co- KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4 miliar dari rumah Noprisman.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik
mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam
bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Miliar. Uang tunai ditemukan di rumah
Kadis PUPR Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu
(26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, KPK menggeledah sebuah
rumah milik pihak swasta. Penggeledahan ini sendiri pengembangan dari perkara
dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari
bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara
tersebut," sebutnya.
Budi menyebut penggeledahan untuk mencari bukti
terkait penerimaan di Pemkot Bengkulu yang terkait perkara M Fikri. KPK masih
menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada
penetapan tersangka.
"Di antaranya terkait adanya dugaan
penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot
Bengkulu," ujarnya.
Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (25/7), penggeledahan di
rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan
yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat
kepolisian bersenjata lengkap.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK
membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan
dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.
detik

No Comment to " Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar "