KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala
Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang juga telah berstatus tersangka.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim
penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak
swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Usai berstatus tersangka, Asep Yusuf langsung
ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan.
Syarief menerangkan dalam perkara ini, Asep Yusuf
diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Di mana,
dalam pelaksanaannya, Sony juga melanggar aturan karena memberikan akses kepada
Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur
yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada
portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status
pendaftarannya," tutur dia.
Tak hanya itu, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi
pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Bahkan, Asep Yusuf
juga menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik
SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya
kepada tersangka SS," ucap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan pasal
Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606
tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga
tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan program MBG seharusnya
dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang
ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan
itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan
barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan
MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang
sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
cnnindonesia

No Comment to " Update Kasus MBG: Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka "