KORANRIAU.co,PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai Rp64 miliar lebih dengan terdakwa Zulkifli, mantan kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/6/26).
Dalam perkara ini, Zulkifli tidak sendirian sebagai terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra. Kemudian Rahman, selaku Dirut PT SPRH (berkas terpisah).
Pada sidang dengan agenda keterangan
saksi Ahmad Syarif yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa
SH dan Margaret Cindy Sihotang SH. Syarif merupakan staf Zulkifli di kantor
hukumnya.
Dihadapan majelis hakim yang
dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, Syarif mengakui kalau terdakwa membeli
sebuah SPBU di Kota Garo, Kabupaten Kampar. Uang pembelian SPBU itu berasal
dari hasil penjualan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ke PT SPRH senilai
Rp36 miliar.
“Saudara saksi mengetahui kalau
terdakwa Zulkifli ini membeli sebuah SPBU di Kota Garo?”tanya jaksa Tomi.
“Tahu Pak Jaksa. Bahkan saya
ikut mensurvey SPBU yang dibeli itu,”jawab Syarif.
“Saksi tahu berapa harga SPBU
yang dibeli terdakwa Zulkifli itu?”tanya jaksa lagi.
“Tahu Pak. Bahkan saya ikut saat
membayarnya. Harganya Rp8 miliar,”terang Syarif.
JPU kemudian mencerca apakah
uang pembelian SPBU itu merupakan hasil dari penjualan lahan milik PT Jatim
Jaya Perkasa kepada PT SPRH.
“Benar Pak. Itu uang dari hasil
penjualan lahan sawit kepada PT SPRH sebanyak Rp36 miliar,”ungkap Syarif.
“Apakah saksi tau kalau lahan
yang dijual oleh Zulkifli itu masih milik PT Jatim,”tanya jaksa.
“Tahu pak. Terdakwa Zulkifli
juga tahu,”jelasnya.
“Terus, pernahkah saksi menasehati
terdakwa terkait penjualan lahan tersebut?”sebut jaksa.
“Pernah saya sampaikan kepada
terdakwa Zulkifli bahwa apakah itu tidak berbahaya. Saat itu Zulkifli diam
saja,”bebernya.
Seperti diketahui, perkara
korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI
10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Terdakwa Zulkifli diduga
melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas penjualan
lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran,
Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama
PT SPRH.
Pembelian itu berlajut dengan
terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak
pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya
Perkasa.
Perbuatan Zulkifli itu didakwa
telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini
mencapai Rp64.221.498.127.
Atas perbuatannya itu JPU
mendakwa Zulkifli telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa terdakwa
dengan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI
Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. nor

No Comment to " Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH Beli SPBU dari Uang Korupsi Jual Lahan Milik PT Jatim "