• Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH Beli SPBU dari Uang Korupsi Jual Lahan Milik PT Jatim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai Rp64 miliar lebih dengan terdakwa Zulkifli, mantan kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/6/26).

     

    Dalam perkara ini, Zulkifli tidak sendirian sebagai terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni  Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra. Kemudian Rahman, selaku Dirut PT SPRH (berkas terpisah).

     

    Pada sidang dengan agenda keterangan saksi Ahmad Syarif yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Margaret Cindy Sihotang SH. Syarif merupakan staf Zulkifli di kantor hukumnya.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, Syarif mengakui kalau terdakwa membeli sebuah SPBU di Kota Garo, Kabupaten Kampar. Uang pembelian SPBU itu berasal dari hasil penjualan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ke PT SPRH senilai Rp36 miliar.

    “Saudara saksi mengetahui kalau terdakwa Zulkifli ini membeli sebuah SPBU di Kota Garo?”tanya jaksa Tomi.

    “Tahu Pak Jaksa. Bahkan saya ikut mensurvey SPBU yang dibeli itu,”jawab Syarif.

    “Saksi tahu berapa harga SPBU yang dibeli terdakwa Zulkifli itu?”tanya jaksa lagi.

    “Tahu Pak. Bahkan saya ikut saat membayarnya. Harganya Rp8 miliar,”terang Syarif.

    JPU kemudian mencerca apakah uang pembelian SPBU itu merupakan hasil dari penjualan lahan milik PT Jatim Jaya Perkasa kepada PT SPRH.

    “Benar Pak. Itu uang dari hasil penjualan lahan sawit kepada PT SPRH sebanyak Rp36 miliar,”ungkap Syarif.

    “Apakah saksi tau kalau lahan yang dijual oleh Zulkifli itu masih milik PT Jatim,”tanya jaksa.

    “Tahu pak. Terdakwa Zulkifli juga tahu,”jelasnya.

    “Terus, pernahkah saksi menasehati terdakwa terkait penjualan lahan tersebut?”sebut jaksa.

    “Pernah saya sampaikan kepada terdakwa Zulkifli bahwa apakah itu tidak berbahaya. Saat itu Zulkifli diam saja,”bebernya.

     

    Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     

    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     

    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     

    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127.

     

    Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Zulkifli telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. nor

     


  • No Comment to " Terdakwa Zulkifli Eks Kuasa Hukum PT SPRH Beli SPBU dari Uang Korupsi Jual Lahan Milik PT Jatim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com