KORANRIAU.co- Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah terjerat kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan imigrasi.
Sebelumnya, KPK telah
menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus
imigrasi pada Kamis (4/6) pagi.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak
presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Kamis ini.
Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus
imigrasi tersebut bersama tujuh tersangka lainnya. Penetapan tersangka itu
dilakukan setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Silmy yang tak terkena OTT, kemudian
menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat
Silmy dkk dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan
dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan
lainnya atau gratifikasi.
Tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka
yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
(JS).
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen
Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus
Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri
Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
cnnindonesia

No Comment to " Prabowo Copot Wamen Imipas Silmy Karim Terlibat Kasus Pemerasan "