• Polisi Pelalawan Amankan Sopir Truk Angkut 260 Batang Kayu Mahang Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 07 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Upaya penyelundupan ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Dua sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan ilegal turut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6) pagi.

    Kedua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak. Keduanya diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

    Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal mengatakan, pengungkapan berawal saat tim melakukan patroli dan pencegatan di jalur yang selama ini diduga kerap menjadi lintasan pengangkutan kayu ilegal menuju Pekanbaru.

    "Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diangkut," ujar Iptu Asbon, Ahad (7/6/26).

    Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U diketahui membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang.

    Total sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menduga kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju Pekanbaru.

    Dari hasil pemeriksaan awal, kayu diketahui diduga milik seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

    "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu dan pihak lain yang diduga terlibat," kata Iptu Asbon.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar yang masih terjadi di wilayah hukumnya. hrc

  • No Comment to " Polisi Pelalawan Amankan Sopir Truk Angkut 260 Batang Kayu Mahang Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com