KORANRIAU.co,PEKANBARU - Upaya penyelundupan ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Dua sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan ilegal turut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6) pagi.
Kedua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46),
warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak. Keduanya diduga mengangkut
kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan (SKSHH).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon
Mairizal mengatakan, pengungkapan berawal saat tim melakukan patroli dan
pencegatan di jalur yang selama ini diduga kerap menjadi lintasan pengangkutan
kayu ilegal menuju Pekanbaru.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua
kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat diperiksa,
kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diangkut,"
ujar Iptu Asbon, Ahad (7/6/26).
Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna warna merah
bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U diketahui membawa sekitar 130
batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter warna hitam
bernopol BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga mengangkut sekitar 130 batang kayu
mahang.
Total sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit
kendaraan pengangkut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menduga kayu
tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan rencananya akan dibawa menuju
Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu diketahui diduga milik
seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang
kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Saat ini kami masih
melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu dan pihak lain yang diduga
terlibat," kata Iptu Asbon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e
juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polres Pelalawan menegaskan akan terus
meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar yang
masih terjadi di wilayah hukumnya. hrc

No Comment to " Polisi Pelalawan Amankan Sopir Truk Angkut 260 Batang Kayu Mahang Ilegal "